Kasus sabu 3 gram asal Ambon, sebagian sudah terjual sebelum diciduk
Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Irwanto Dihukum 6 Tahun Penjara
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada Irwanto bin Supardi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3 gram yang diperolehnya dari seorang DPO bernama Ambon.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani dalam sidang terbuka di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (23/10/2025). Hakim menyatakan Irwanto terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim dalam amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.
Dari fakta sidang, Irwanto membeli sabu 3 gram dari Ambon seharga Rp900 ribu. Ia baru membayar Rp500 ribu, dengan janji melunasi sisanya setelah sabu terjual. Sebagian sabu telah dipasarkan, dan sisanya empat poket ditemukan saat penggerebekan di rumahnya di Jalan Kupang Gunung Jaya V/25, Kecamatan Sawahan, Surabaya, oleh petugas Polrestabes Surabaya pada 2 Juni 2025.
Dari penggeledahan, polisi menyita empat poket sabu seberat total 0,629 gram, timbangan elektrik, buku catatan penjualan, skrop plastik, kotak rokok hitam, dan uang tunai Rp80 ribu hasil penjualan sabu. Semua barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat dan melanggar hukum, namun karena terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan, hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran sabu di Surabaya yang terus diusut aparat kepolisian, terutama jaringan asal luar daerah seperti Ambon yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (***)