Investasi bodong berkedok kepercayaan komunitas gereja terbongkar di Surabaya
Tipu Gelap Sesama Jemaat Gereja, Yogi Sanjaya Gasak Rp 618 Juta Lewat Modus PO Fiktif
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kepercayaan dalam komunitas rohani tercoreng. Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya, anggota Komunitas Gereja Mawar Sharon, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah didakwa menipu dua rekannya dengan modus investasi bodong berbasis purchase order (PO) fiktif senilai total Rp618 juta.
Sidang kasus ini digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang menjerat terdakwa dengan Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.
Dalam dakwaan terungkap, Yogi memanfaatkan kedekatan dengan dua korban — Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita Renisa, yang dikenalnya sejak 2018 dalam komunitas gereja Connect Group Mawar Sharon. Ia menawarkan kerja sama bisnis fiktif dengan dua perusahaan, PT Sinar Rimba Pasifik dan PT Hexa Thermagraphindo, dengan iming-iming keuntungan 25% dalam waktu 45 hari.
“Korban percaya karena terdakwa menunjukkan PO yang ternyata palsu, dibuat sendiri lewat aplikasi Canva,” ungkap JPU Dilla.
Korban pertama, Imelia, mentransfer uang senilai Rp107 juta lebih, sementara korban kedua, Agnesiane, mengirim total Rp1,27 miliar. Dari jumlah itu, sebagian kecil dikembalikan, namun sisanya raib digunakan terdakwa untuk trading forex dan kebutuhan pribadi.
Akibat ulah Yogi, total kerugian kedua korban mencapai Rp618.542.500. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Publik menyoroti kasus ini sebagai peringatan agar kepercayaan antarjemaat tidak disalahgunakan untuk motif pribadi, serta mendorong aparat hukum menindak tegas pelaku penipuan berkedok investasi komunitas. (***)