Sidang kasus penganiayaan di Plaza Graha Loop Surabaya kembali digelar

Aniaya Korban Saat Rayakan Ulang Tahun di Resto Maem’uk, Jemy Peno Dituntut 7 Bulan Penjara

oleh : -
Aniaya Korban Saat Rayakan Ulang Tahun di Resto Maem’uk, Jemy Peno Dituntut 7 Bulan Penjara
Terdakwa Jemy Peno anak dari Martin Peno

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara pidana penganiayaan terhadap korban Andreas Tanuseputra kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Terdakwa Jemy Peno, anak dari Martin Peno (52), warga Puncak Permai Utara I/09, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jemy Peno dengan pidana selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam sidang. Barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain:

  • 1 buah flashdisk merah hitam merk SanDisk 16 GB berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan di Resto Maem’uk Plaza Graha Loop Surabaya pada 17 Juni 2025.
  • 1 buah cincin batu giok hijau, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/11/2025) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi Yuyun Dwi Prihandini, peristiwa terjadi pada Selasa (17/6/2025) dini hari di Resto Maem’uk Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya.

Sebelumnya, korban Andreas Tanuseputra bersama Budiman Amijo dan Selvi Handayani datang untuk merayakan ulang tahun. Sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Jemy Peno bersama tiga temannya datang dan bergabung di meja korban setelah dikenalkan oleh Rudi Lie, pengelola resto.

Dalam suasana santai tersebut, terdakwa menggoda Yuyun Dwi Prihandini dengan cara mencubit dan menepuk-nepuk hingga membuat Yuyun marah. Korban Andreas Tanuseputra kemudian menegur terdakwa agar bersikap sopan. Namun, teguran itu justru berujung pemukulan.

“Terdakwa berdiri dan memukul korban bertubi-tubi dengan tangan mengepal, di mana jari tengahnya mengenakan cincin,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami memar dan pembengkakan di dahi sebanyak tiga titik. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital tanggal 17 Juni 2025, luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul. (***)

banner 400x130
banner 728x90