Pendekatan humanis Sat Binmas Polres Toba ciptakan solusi damai tanpa konflik

Sat Binmas Polres Toba Selesaikan Kasus Pengancaman Melalui Mediasi Kekeluargaan

oleh : -
Sat Binmas Polres Toba Selesaikan Kasus Pengancaman Melalui Mediasi Kekeluargaan

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan com, Sumatera Utara)-Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Toba melakukan upaya mediasi terhadap pegaduan masyarakat tentang Permasalahan dugaan pengancamanan antara Lydia Br Manurung pihak 1 (Pelapor), dan Lidia Br Sitorus pihak ke 2 sebagai (Terlapor).

Mediasi ini berlangsung di Ruang kerja Sat Binmas Polres Toba pada Selasa (21/10/2025).

Turut hadir Kabag Ops Polres Toba, Kompol Kompol D. Sinaga, Kasat Binmas Polres Toba AKP Robert Siagian, Aiptu Sutrisno, Brigadir Jifles Sirait, Lydia Br. Manurung ( Pihak I), Lidia Br. Sitorus (Pikak II), Jekson Butar- butar ( pihak pertama ), Master Butar - buyar ( pihak pertama ), Mastiur Sitorus (pihak kedua ) dan Jhonson Sitorus ( pihak kedua )

Menanggapi laporan dari masyarakat, personel Sat Binmas Polres Toba segera melakukan pendekatan secara humanis kepada kedua belah pihak yang terlibat.

Dalam proses mediasi, petugas Sat Binmas mempertemukan kedua pihak dan memberikan pemahaman hukum terkait tindakan pengancaman serta pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan nya. Petugas juga menekankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Kasat Binmas Polres Toba AKP Robert Siagian menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam menjaga situasi kamtibmas serta mendorong masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan bijak.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Pihak kedua telah mengakui perbuatannya terhadap pihak pertama dan bersedia meminta maaf kepada pihak pertama dan telah dimaafkan oleh pihak pertama

Pihak pertama dan pihak kedua bersedia Untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.

Phak kedua bersedia dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap pihak pertama dan terhadap siapapun. Bilamana setelah surat ini diperbuat ada pihak lain yang keberatan maka kedua belah pihak yang bertanggung jawab.

Bahwa pihak pertama bersedia dengan ikhlas untuk tidak melanjutkan permasalahan ini sesuai proses hukum yang berlaku di NKRI.

(Alex)

banner 400x130
banner 728x90