Satreskrim Surabaya ungkap pesta terlarang yang diorganisir lewat grup WhatsApp
Polrestabes Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel, 34 Orang Diamankan
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo berhasil membongkar praktik pesta seks sesama jenis yang digelar di salah satu hotel kawasan Surabaya, Sabtu malam (18/10/2025).
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi mengamankan 34 orang dari dalam dua kamar hotel yang disewa khusus untuk kegiatan terlarang tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di media sosial yang mengarah pada praktik asusila terorganisir.
“Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang yang sedang berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Minggu (19/10/2025).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, pesta tersebut disiapkan secara sistematis melalui grup WhatsApp dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pendana utama, admin utama, admin pembantu, hingga peserta.
Tersangka RK diduga menjadi penggagas kegiatan, sementara MR berperan sebagai pendana yang menyiapkan dua kamar hotel dan memberikan dana sekitar Rp435 ribu untuk membeli cairan kimia popper, yang biasa disalahgunakan dalam aktivitas seksual.
RK mengelola grup percakapan beranggotakan puluhan orang dan menunjuk tujuh admin pembantu untuk menyebarkan undangan melalui Twitter dan WhatsApp. Mereka juga mengatur jadwal, registrasi, dan penjemputan peserta dari lobi menuju kamar yang telah disiapkan.
Menurut polisi, kegiatan serupa sudah dilakukan delapan kali sejak 2024 hingga 2025, sebagian besar di hotel yang sama di kawasan Surabaya.
Biasanya, acara dimulai pukul 18.00 WIB untuk registrasi, berlanjut permainan pada 21.30 WIB, dan berpuncak pada pesta yang berlangsung hingga larut malam.
Namun, pesta Sabtu malam itu berakhir setelah tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo melakukan penggerebekan pukul 23.00 WIB. Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi dan botol cairan popper, serta mengamankan seluruh peserta untuk dimintai keterangan.
“Seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE terkait penyebaran serta penyelenggaraan konten asusila di media sosial,” tegas AKBP Edy Herwiyanto.
Pihak kepolisian kini tengah menelusuri dugaan adanya jaringan serupa di kota lain, termasuk sumber pendanaan dan pihak-pihak yang berperan dalam pengorganisasian kegiatan ilegal tersebut.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tindakan ini tidak hanya mencederai norma sosial, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas publik dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan nilai sosial masyarakat. (***)