Kortastipidkor Polri bekukan 12 aset senilai Rp50 miliar milik tersangka
Polri Tetapkan Dua Pejabat BUMD Riau Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak Rp 33,29 Miliar
JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Blok Migas Langgak. Nilai kerugian negara akibat praktik korupsi itu mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RA, mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan DRS, mantan Direktur Keuangan pada periode yang sama. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Langkah penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan panjang sejak Juli 2024 dengan pemeriksaan 45 saksi dan 4 ahli, serta penggeledahan di kantor PT SPR dan kediaman para tersangka,” ujar Kombes Bhakti. Dari hasil penyidikan, penyidik Kortastipidkor berhasil menyita dokumen keuangan, perangkat elektronik, uang tunai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka dengan nilai total sekitar Rp50 miliar.
“Penyitaan aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku,” tegas Bhakti.
Kasus ini bermula ketika PT SPR yang semula berstatus perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas setelah RUPS-LB pada Mei 2010. Dalam tahun yang sama, PT SPR menggandeng Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium pengelolaan Blok Migas Langgak, yang memperoleh kontrak dari Kementerian ESDM untuk periode 2010–2030.
Namun hasil audit dan penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG). Temuan dugaan pelanggaran antara lain:
- Pengeluaran dana tanpa bukti sah;
- Pengadaan barang tanpa analisis kebutuhan;
- Kesalahan pencatatan overlifting hasil produksi migas;
- Pengelolaan keuangan tidak transparan dan tidak akuntabel.
- Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Polri memastikan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum tahap II.
“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan optimal dan memberikan efek jera bagi pejabat BUMD lain di seluruh Indonesia,” tegas Kombes Bhakti menutup konferensi pers. (***)