Pelaku ditangkap saat menimbang sabu di kamar kos Jalan Bromo
Polres Malang Ringkus Pengedar Sabu 40 Gram di Rumah Kos Kepanjen, Jaringan Lokal Terungkap
KABUPATEN MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan barang bukti sabu seberat hampir 40 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di sekitar rumah kos tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku saat menimbang sabu di dalam kamar kosnya.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah petugas memastikan keberadaan tersangka dan aktivitasnya.
“Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam,” ujar AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025). Selain sabu dengan berat total 39,5 gram, polisi juga menyita alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, serta tiga unit ponsel yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AH diketahui berperan sebagai pengedar aktif dalam jaringan peredaran narkoba lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang masih kami kejar. Penelusuran terhadap jaringan ini masih terus kami kembangkan,” jelas AKP Bambang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
AKP Bambang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya. Polres Malang Polda Jatim terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.
(***)