Tim Jatanras Polres Toba ringkus pelaku begal setelah buron ke Langkat
Begal Sadis di Pantai Pakkodian Toba Ditangkap, Pelaku Serang Korban Pakai Parang
KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba berhasil meringkus pelaku begal bersenjata tajam yang sempat meresahkan warga dan wisatawan di kawasan Pantai Pakkodian, Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Pelaku diketahui bernama Roy Rinaldi Rumapea (30), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Senin (20 Oktober 2025). “Pelaku sudah kami amankan di Langkat setelah dilakukan pengejaran lintas kabupaten. Saat ini pelaku dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Insiden terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban Anros Situmorang (25) bersama rekannya Reflita Boru Nainggolan (20) tengah dalam perjalanan pulang ke Pematang Siantar usai berwisata di Pantai Pakkodian.
Sekitar 100 meter dari posko pantai, tiba-tiba pelaku keluar dari semak-semak dan langsung menyerang korban menggunakan parang panjang. Serangan diarahkan ke kepala korban, namun sempat ditangkis dengan tangan kiri. Terjadi perkelahian sengit hingga keduanya jatuh ke semak-semak.
“Setelah sempat menyerah, pelaku malah kembali menyerang rekan korban dan kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 CC bernomor polisi BK 5966 WAO milik korban,” jelas Iptu Erikson.
Korban segera melapor ke Polsek Balige, dan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Polres Toba.
Berbekal hasil penyelidikan, tim bergerak ke Kabupaten Langkat setelah mendapatkan informasi lokasi persembunyian pelaku. Bersama personel Polsek Gebang Polres Langkat, petugas berhasil menemukan tersangka di Dusun III Pasar Merbauh, Desa Paluh Manis.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Gebang. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” kata Erikson.
Dalam pemeriksaan, Roy mengaku membuang parang besi sepanjang 50 cm yang digunakan untuk membacok korban ke sekitar Danau Toba, wilayah Parapat, serta menggadaikan motor korban di Medan.
Pelaku mengklaim baru pertama kali melakukan aksi begal di kawasan Pantai Pakkodian. Namun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan sepeda motor korban dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Kasat Reskrim menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku begal yang mengancam keselamatan masyarakat. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Toba. Kami akan kejar sampai tuntas,” tegas Erikson.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan jalanan bahwa Polres Toba siap bertindak cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(Alex)