Tiga terdakwa dituntut enam tahun penjara, eksekutor utama masih buron

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Munif Digelar di PN Surabaya

oleh : -
Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Munif Digelar di PN Surabaya
Terdakwa Achmad Firdil Akbar,Terdakwa Sobirin Amin dan Terdakwa Hasan, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Munif Hariyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/10/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sari 2 ini menghadirkan tiga terdakwa secara langsung, yakni Achmad Firdil Akbar bin H. Suryansah, Sobirin Amin bin Moh. Kusyairi, dan Hasan bin Sayadi.

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan kematian.

“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut masing-masing terdakwa enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan.

Sementara itu, eksekutor utama penusukan, Mat Tato, hingga kini masih berstatus buronan (DPO). Dalam amar tuntutan, JPU juga memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya pakaian berlumuran darah, beberapa telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru bernomor polisi W 2367 EO.

Sidang selanjutnya akan digelar Rabu, 22 Oktober 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Perkara ini bermula dari dendam pribadi Achmad Firdil Akbar terhadap korban Munif Hariyanto, yang kerap ingkar janji dalam pelunasan utang. Firdil kemudian menawarkan bayaran Rp1 juta kepada Sobirin Amin untuk melukai korban. Sobirin lalu merekrut Hasan dan Mat Tato untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, korban Munif bersama rombongan sedang dalam perjalanan pulang dari kegiatan Majelis Dzikir di Surabaya menuju Gresik. Mobil yang dikendarai korban ditabrak dari belakang oleh Hasan menggunakan sepeda motor Honda Revo di Jalan Jakarta, Surabaya.

Saat korban menghentikan mobilnya untuk memeriksa tabrakan, Mat Tato langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke dada dan perut korban. Munif sempat dilarikan ke RS Semen Gresik dan kemudian dirujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya, namun meninggal dunia pada 1 Maret 2025 akibat luka tusuk yang parah.

Hasil Visum Et Repertum RSUD Dr. Soetomo menyebutkan korban mengalami luka tusuk di dada dan perut, memar di dada dan lengan, serta luka iris pada tangan kanan, yang menyebabkan kematian akibat kekerasan benda tajam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana dendam pribadi berujung tragedi pembunuhan berencana. Aparat kepolisian masih terus memburu Mat Tato, eksekutor utama, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)

banner 400x130
banner 728x90