Polisi amankan sabu 6,8 gram, tiga timbangan digital, dan puluhan mikrosentrifus
Polres Lamongan Ciduk Dua Mahasiswa Pengedar Sabu di Kos Jalan Veteran
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua mahasiswa, RKA (21) dan FRO (24). Keduanya ditangkap di depan kamar kos di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui masing-masing berasal dari Perum Deket, Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, serta Dusun Popohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kegiatan represif setelah penyelidikan intensif terhadap peredaran narkotika di wilayah Lamongan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan dua pelaku di depan kamar kos lantai dua di Jalan Veteran No. 76. Dari penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti sabu dan perlengkapan pengemasan,” ujar Ipda Hamzaid, Rabu (16/10/2025).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita delapan klip plastik berisi sabu seberat total 6,8 gram, tiga timbangan digital, satu alat press, satu pack plastik klip kosong, serta 94 mikrosentrifus kosong berbentuk tabung kecil yang biasa digunakan untuk menyimpan paket sabu.
Selain itu, turut diamankan satu buah tepak putih, dua unit ponsel merek Redmi, dan satu unit motor Honda Scoopy nopol S 4317 JBO yang digunakan sebagai sarana pengantaran.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu dari wilayah Surabaya dan menjualnya menggunakan sistem “ranjau”, yakni menaruh barang di lokasi yang disepakati tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RKA dan FRO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun. (Edi)