Sindikat Curanmor Jakarta–Jambi Terbongkar, Polisi Serahkan Motor ke Pemilik

Polres Metro Jakut Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Disita

oleh : -
Polres Metro Jakut Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Disita

JAKARTA UTARA (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan 43 unit sepeda motor hasil kejahatan serta menetapkan sejumlah tersangka, Selasa (7/10/2025).

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.

“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” ujar AKBP James saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Di lokasi ekspedisi, polisi menemukan lima sepeda motor, termasuk milik korban, yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda.

“Keempat orang tersebut berinisial RS, R, Z, dan S, sementara L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi. RS berperan sebagai penadah, R dan Z mengirimkan motor ke ekspedisi, sedangkan S dan L membantu proses pengiriman,” jelas AKBP James.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui telah beroperasi berulang kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan lebih lanjut membawa tim Polres Metro Jakarta Utara ke Provinsi Jambi dengan dukungan Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.

“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.

Polisi juga menetapkan dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang AKBP James.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil sitaan kepada pemilik yang sah.

“Semoga kendaraan yang sudah kembali bisa dimanfaatkan dengan baik, dan tidak mengalami kejadian serupa. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan warga Jakarta Utara,” ujar Kapolres Erick.

Salah satu korban, Nuraini, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kinerja polisi.
“Terima kasih banyak atas kerja keras polisi yang berhasil mengungkap kasus ini. Saya sangat bersyukur motor saya sudah kembali,” ucap Nuraini dengan haru.

Warga lainnya juga memuji kinerja cepat aparat kepolisian. “Kinerjanya cepat dan responsif, terima kasih untuk Polres Metro Jakarta Utara,” kata salah satu warga penerima kendaraan.

Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan terus menelusuri jaringan curanmor lintas provinsi ini hingga ke akar.

“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain. Bila ada laporan kehilangan kendaraan di wilayah lain dan ditemukan di Jakarta Utara, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP James.

M.NUR

banner 400x130
banner 728x90