Pelaku Gunakan Motor Trail, Terungkap Berkat CCTV dan Laporan Warga

Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Residivis Ditangkap

oleh : -
Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Residivis Ditangkap
Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua pelaku curanmor residivis bersama barang bukti motor trail dan alat narkoba di Surabaya.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan kinerja gemilang dengan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang meresahkan masyarakat Surabaya.

Dua pelaku berinisial MA (26) dan FF (22) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif yang diawali laporan masyarakat dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas IPTU Suroto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban TCS, warga Kupang Krajan, Surabaya, yang kehilangan motor matic miliknya di teras kantornya di Jalan Ikan Sepat, Surabaya.

“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi kedua pelaku yang menggunakan motor trail untuk berkeliling mencari sasaran. Mereka beraksi saat lokasi sepi,” ungkap IPTU Suroto, Senin (6/10/2025). Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap MA di rumah kosnya di kawasan Rangkah, Surabaya, pada Selasa (30/9/2025).

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Motor CRF yang digunakan untuk melancarkan aksi
  • Pakaian yang identik dengan yang terlihat di CCTV

Peralatan pencurian serta alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba
Pengembangan kasus mengarah pada pelaku kedua, FF, yang ditangkap di rumahnya di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama. Dari lokasi penangkapan FF, polisi menemukan alat hisap sabu dan perlengkapan lain yang memperkuat keterlibatan FF dalam jaringan pencurian.

“Keduanya ternyata residivis. MA pernah terjerat kasus pengeroyokan pada 2021, sedangkan FF pernah ditangkap atas kasus narkoba pada 2019,” tambah IPTU Suroto.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Pasar Turi, Tembok, Kertajaya, dan beberapa lokasi lain di Surabaya dan sekitarnya, yang kini masih didalami penyidik.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

  • Dua unit kendaraan hasil kejahatan
  • STNK dan KTP milik orang lain
  • Senjata tajam
  • Alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba

Barang bukti narkoba selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih memburu pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menelusuri kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lain di wilayah berbeda.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Suroto. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan angka kejahatan curanmor yang kerap meresahkan warga kota pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut. (**)

banner 400x130
banner 728x90