JPU: Perbuatan Agus Rusak Generasi Muda, Tak Layak Dimaafkan

Kurir Sabu 14,8 Kg, Agus Mardianto Dituntut Hukuman Seumur Hidup

oleh : -
Kurir Sabu 14,8 Kg, Agus Mardianto Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Agus Madianto, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Agus Mardianto, residivis kasus narkoba tahun 2015, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena menjadi kurir sabu seberat 14,8 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menegaskan, perbuatan Agus sangat meresahkan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Agus Mardianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU Hajita saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (2/10/2025). Jaksa juga menilai, barang bukti sabu hampir 15 kilogram tersebut mampu merusak puluhan ribu jiwa sehingga hukuman berat dinilai setimpal.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Agus menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Kami akan menyampaikan pledoi, yang mulia,” ujar kuasa hukum Agus di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula pada 19 Februari 2025, ketika Agus ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Langkap, Burneh, Bangkalan. Saat itu, polisi menemukan belasan paket sabu yang disembunyikan di bagasi mobil Toyota Calya sewaan.

Narkoba dengan nilai miliaran rupiah itu rencananya akan diserahkan kepada seorang bandar bernama Mat Dofir yang hingga kini masih buron.

Dalam persidangan, Agus mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp20 juta untuk mengantarkan sabu dari Mojokerto ke Bangkalan. Namun, pengakuan itu tidak meringankan hukumannya.

Agus Mardianto bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia pernah dipenjara pada tahun 2015 atas kasus serupa. Jaksa menilai, rekam jejak tersebut membuktikan bahwa Agus tidak kapok dan tetap mengulangi kejahatan narkoba yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. (***)

banner 400x130
banner 728x90