Satreskrim Polres Sampang tangkap TPN saat dirawat di RSUD Ketapang

Kakek 80 Tahun Pelaku Kekerasan Anak di Sampang Ditangkap Usai 2 Tahun Buron

oleh : -
Kakek 80 Tahun Pelaku Kekerasan Anak di Sampang Ditangkap Usai 2 Tahun Buron
Polres Sampang tangkap kakek 80 tahun pelaku pencabulan anak setelah buron dua tahun di RSUD Ketapang

KABUPATEN SAMPANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA). Setelah dua tahun menghindari kejaran aparat, seorang kakek berinisial TPN (80), warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (25/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di RSUD Ketapang, saat TPN tengah menjalani perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang dibuat pada Desember 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak Februari 2022.

“Terduga TPN dilaporkan keluarga korban pada Desember 2023. Dari hasil penyelidikan, kejahatan itu telah dilakukan sejak Februari 2022,” jelas AKP Safril kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Dalam pemeriksaan, TPN mengakui seluruh perbuatannya. Ia memanfaatkan kesempatan ketika orang tua korban bekerja di Malaysia untuk melakukan kejahatan berulang kali.

Kini, TPN resmi ditahan di Mapolres Sampang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AKP Safril menegaskan bahwa Polres Sampang tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual, meskipun berusaha bersembunyi selama bertahun-tahun.

“Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan seksual. Satreskrim Polres Sampang akan terus tegas menindak setiap kasus PPA,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Polres Sampang berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga pelaku benar-benar ditangkap dan diproses hukum.

“Kami pastikan, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di Kabupaten Sampang. Meski berusaha bersembunyi, kami—‘Macan Sampang’—akan terus memburu dan menangkap mereka,” pungkas AKP Safril.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak. Kejahatan seksual sering terjadi di lingkungan terdekat—tetangga, keluarga, bahkan orang yang dipercaya. Dukungan masyarakat, keberanian melapor, dan pengawasan bersama adalah kunci untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. (***)

banner 400x130
banner 728x90