Permadi Bongkar Bangunan, Klaim Lindungi Hak dan Fasum Jalan Umum

Sengketa Tanah di Medokan Ayu Memanas: Permadi Bongkar Bangunan di Akses Jalan

oleh : -
Sengketa Tanah di Medokan Ayu Memanas: Permadi Bongkar Bangunan di Akses Jalan
Permadi pemilik sah tanah menunjukkan bukti sertifikat tanah yang dimiliki

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) –Sengketa tanah pekarangan di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, kembali memanas. Permadi, seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas akses jalan menuju pekarangannya pada Sabtu (4/10/2025).

Permadi menyebut tindakannya dilakukan untuk melindungi hak atas tanah sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan sebagai jalan umum.

“Dasar saya melakukan pembongkaran hanya untuk mengembalikan fungsi tanah yang seharusnya jalan. Saya sudah mengantongi izin mendirikan bangunan dan pengecekan batas dari BPN yang menyatakan sertifikat saya valid,” tegas Permadi saat ditemui awak media.

Permadi mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum sejak 2022, mulai dari laporan ke kepolisian, kelurahan, hingga proses persidangan di pengadilan. Namun, upaya mediasi yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil.

Ia bahkan sempat menawarkan kompensasi akses jalan sesuai ketentuan Pasal 667 dan 668 KUH Perdata tentang larangan tanah terkurung. Namun, pihak yang bersengketa justru meminta ganti rugi dengan nilai yang dianggap tidak wajar.

“Mereka minta Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar. Itu jelas memberatkan dan tidak masuk akal, karena nilainya jauh melebihi harga tanah saya. Saya anggap itu sudah termasuk dugaan pemerasan,” ungkap Permadi.

Permadi juga memperlihatkan bukti bahwa permohonan izin mendirikan bangunan milik M dan S pernah ditolak oleh Dinas Cipta Karya karena status lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum).

Ahmad Anshori, petugas keamanan RT 11 RW 2 Medokan Ayu, membenarkan adanya persoalan sengketa tersebut. Menurutnya, sebagian besar warga membeli rumah melalui pengembang, sehingga akses jalan seharusnya sudah disediakan sejak awal.

“Kalau sesuai peta, lokasi itu memang jalur delta yang peruntukannya untuk jalan. Jadi warga sebenarnya hanya mengikuti ketentuan pengembang. Kami tidak merasa merampas hak orang lain,” jelas Ahmad.

Meski demikian, warga setempat berharap agar masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.

Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan perdata dengan agenda pemeriksaan saksi. Permadi menegaskan dirinya siap bersikap kooperatif dan mematuhi proses hukum.

“Saya bukan orang yang kabur dari hukum. Kalau memang negara menyatakan saya salah, saya siap jalani. Bagi saya, ini adalah perjuangan melindungi hak saya,” tutup Permadi.

Kasus sengketa tanah di Medokan Ayu menjadi sorotan publik karena menyangkut status tanah sebagai akses jalan dan fasilitas umum. Konflik ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil melalui pengadilan, guna mencegah ketegangan sosial di masyarakat. (***)

 

banner 400x130
banner 728x90