Mediasi Gagal, Turut Tergugat II (KUA Sumberpucung) Tidak Hadir

Sidang Gugatan Gono-Gini Karmi Vs Dariyanto, Mediasi di PA Blitar Dinyatakan Gagal

oleh : -
Sidang Gugatan Gono-Gini Karmi Vs Dariyanto, Mediasi di PA Blitar Dinyatakan Gagal
Kuasa hukum dan Karmi saat di PA Blitar, usai agenda sidang mediasi, Kamis (02/10/2025)

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Gugatan gono-gini atas nama almarhum Dariyanto alias Darianto melawan Karmi Bin Mad Djais memasuki sidang kedua dengan agenda perbaikan gugatan dan mediasi di Pengadilan Agama (PA) Blitar, Kamis, 02 Oktober 2025. Perkara ini terdaftar dengan nomor 2756/Pdt.G/2025/PA.BL sejak 15 September 2025.

Sidang ini merupakan kelanjutan persidangan sebelumnya, di mana agenda sidang ini memasuki agenda mediasi dan dinyatakan gagal dan tidak tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Pada sidang kali ini, Ernawati Binti Misdi hadir sebagai Tergugat bersama kuasa hukumnya, sedangkan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar hadir sebagai Turut Tergugat I. Sementara itu, Turut Tergugat II, yakni KUA Sumberpucung Kabupaten Malang, tidak hadir untuk kali keduanya, sehingga proses persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pihak KUA Sumberpucung.

Kuasa hukum penggugat, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan membuktikan hak kliennya melalui persidangan formal. Pihak tergugat sebelumnya bersikukuh mempertahankan hak waris yang diklaim sebagai milik dirinya dan anaknya. Pihak Tergugat juga menyatakan bahwa antara Dariyanto dan Karmi sudah ada Perjanjian Pembagian Harta Bersama. "Jika yang dikatakan Tergugat benar adanya soal adanya Perjanjian Pembagian harta bersama antara Dariyanto dan Karmi, maka saya menduga perjanjian tersebut cacat kehendak karena klien kami buta huruf," jelas Dwi, panggilan akrab Advokat kelahiran Surabaya yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Sidang ketiga dijadwalkan Kamis (16/10/2025) yang akan membahas jawaban gugatan, replik, duplik, bukti dan saksi dan kesimpulan guna menentukan hak waris serta keabsahan perjanjian gono-gini yang disengketakan. Publik dan keluarga terkait menantikan hasil keputusan yang adil dan transparan. (Erwin)

banner 400x130
banner 728x90