Polres Jember ungkap sindikat curanmor lintas kecamatan
Polres Jember Bongkar Sindikat Curanmor, 23 Motor Disita, 3 Tersangka Ditangkap

KABUPATEN JEMBER (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) –Kepolisian Resor (Polres) Jember, bersama jajaran Polsek berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kecamatan. Dari pengungkapan ini, aparat menyita sedikitnya 23 unit motor hasil curian dari tangan para pelaku.
Tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial YU (48) warga Semboro, MG (35) warga Tanggul, dan KAC (51) warga Sumberbaru. Ketiganya dikenal memiliki rekam jejak panjang sebagai residivis kasus serupa.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
"Ada yang jadi eksekutor lapangan, ada juga yang berperan sebagai penadah motor hasil curian," ujar AKBP Bobby saat rilis pers, Rabu (1/10/2025).
Para pelaku biasanya mengincar motor yang diparkir di area sepi, seperti persawahan atau pinggir jalan. Dengan menggunakan alat khusus, mereka membobol kunci kendaraan hanya dalam hitungan menit sebelum kabur membawa motor curian.
Motor hasil kejahatan kemudian dijual murah kepada penadah. Sebagian motor bahkan dimodifikasi agar sulit dikenali pemilik maupun aparat kepolisian.
"Para pelaku ini bukan pemain baru. Mereka sudah keluar masuk penjara dan tetap mengulang aksinya. Ini menunjukkan kalau mereka memang bagian dari sindikat yang cukup rapi," tegas AKBP Bobby.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Kapolres menyarankan penggunaan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan sebagai langkah sederhana namun efektif mencegah pencurian.
"Polres Jember tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Penindakan tegas terus dilakukan sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Kapolres Jember. (**)