Korban dijanjikan keuntungan proyek kementerian, namun semua janji fiktif

Pasutri Penipu Proyek Bodong di Bekasi Masuk DPO, Korban Rugi Ratusan Juta

oleh : -
Pasutri Penipu Proyek Bodong di Bekasi Masuk DPO, Korban Rugi Ratusan Juta

KABUPATEN BEKASI (Beritakeadilan.com, Jawa Barat)–Sepasang suami istri, Tiara Apriani dan M. Fauzan Asad Maulana, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh sejumlah korban dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah laporan pertama dibuat oleh Ulvita Ulyah ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6288/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 September 2025. Dalam laporannya, Ulvita mengaku mengalami kerugian hingga Rp 425 juta.

“Uang itu dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari kerja sama proyek di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi/BKPM, dan BP2MI. Namun hingga berbulan-bulan tidak ada kejelasan. Setelah saya cek ke kementerian terkait, ternyata semua janji itu fiktif alias bodong,” ujar Ulvita saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

Tak hanya Ulvita, korban lain bernama Marlina juga melaporkan Tiara Apriani ke Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penggelapan mobil. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor 2799/VII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

Polisi menduga, pasangan ini menggunakan modus serupa untuk meraup uang korban dengan mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah yang sebenarnya tidak pernah ada.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan Tiara Apriani dan M. Fauzan Asad Maulana. Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan nilai kerugian yang besar.

“Kami sedang melakukan upaya penangkapan dan menelusuri aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Korban lain diimbau segera melapor,” kata seorang pejabat di Polda Metro Jaya.

Ancaman Hukum
Pakar hukum pidana menyatakan bahwa kedua terlapor dapat dijerat dengan:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan: pidana penjara hingga 4 tahun.
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan: pidana penjara hingga 4 tahun.
  • Jika terbukti melibatkan aset dalam jumlah besar atau pencucian uang, ancaman hukuman bisa lebih berat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama proyek yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jangan mudah percaya pada janji-janji keuntungan besar yang mengatasnamakan proyek pemerintah. Selalu lakukan pengecekan langsung ke instansi terkait,” tegas Ulvita.

(M. Nur / Tim Redaksi)
Beritakeadilan.com – Mengawal Fakta, Menegakkan Keadilan

banner 400x130
banner 728x90