Polda Jatim Bantah Tuduhan Pelanggaran Hak Aktivis Paul

Polda Jatim Tegaskan Penangkapan Aktivis Paul Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

oleh : -
Polda Jatim Tegaskan Penangkapan Aktivis Paul Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
“Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan klarifikasi soal penangkapan aktivis Paul di Surabaya.”

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan bahwa penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan sah dan sesuai prosedur hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (30/9/2025).

Kombes Iman menekankan, penangkapan terhadap Paul bukanlah tindakan sewenang-wenang. “Penangkapan saudara Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kombes Iman.

Tim Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Paul pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB di Sleman, DIY. Penangkapan dilakukan terbuka dengan disaksikan Ketua RT dan RW setempat, sesuai ketentuan hukum.

“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan keluarga Paul mendapat pemberitahuan resmi. Penyidik melakukan video call WhatsApp dengan kakak Paul, Nurul Fahmi, pada pukul 16.53 WIB.

“Ada bukti screenshot percakapan dan video call sebagai bukti bahwa keluarga diberitahu,” tambah Kombes Iman.

Dalam pemeriksaan di Mapolda Jatim, Paul didampingi dua penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yakni Habibus Shalihin dan Fahmi Ar Diyanto. Proses pemeriksaan sempat dihentikan pukul 00.35 WIB untuk memberikan layanan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya, kemudian dilanjutkan pukul 01.00 WIB.

“Pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” tegas Kombes Iman. Status tersangka Paul juga disampaikan langsung kepada adiknya, Al Hilal Muzakkir, yang datang ke Mapolda Jatim. Bukti tanda terima pemberitahuan turut dilampirkan dalam laporan.

Polda Jatim juga membantah tuduhan penyiksaan, kekerasan seksual, dan penghalangan akses LBH dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Surabaya pada akhir Agustus 2025.

“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” kata Kombes Iman.

Selama 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan, terdiri atas 121 orang dewasa dan 199 anak-anak, semuanya laki-laki. Dari jumlah itu, 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti bersalah, sementara 38 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” jelas Kombes Iman.

Proses pemulangan ratusan demonstran yang tidak terbukti melanggar hukum dilakukan secara terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.

“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Semua proses dijalankan secara transparan,” ujarnya. Sebagai wujud keterbukaan publik, Bidpropam dan Bidhumas Polda Jatim menggelar pertemuan dengan awak media di Balai Wartawan, Gedung Bidhumas Polda Jatim, pada Selasa (30/9/2025). Dalam kesempatan itu, Kabidpropam dan Kabidhumas Polda Jatim menegaskan komitmen Polri menjaga integritas dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Kami memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Kombes Iman. (***)

 

banner 400x130
banner 728x90