Polisi Bongkar Modus Unik Pencurian Ban Kempes di Surabaya
Residivis Modus Ban Kempes Ditangkap di Surabaya, Sempat 7 Kali Beraksi
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi kriminal jalanan kembali mengguncang Surabaya. Seorang pria berinisial F (43), warga Jalan Sidorukun, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan mencoba mencuri dengan modus membuat ban mobil kempes.
Pelaku yang diketahui residivis kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan di kawasan Jalan Dupak Rukun pada Senin (29/9/2025).
Keberhasilan ini menambah daftar panjang komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkap cara unik yang digunakan pelaku.
“Pelaku membuat paku tajam dari potongan ruji payung yang dipotong kecil menggunakan tang. Potongan logam itu kemudian ditancapkan di ujung sandal yang dikenakan pelaku,” jelas Iptu Suroto, Selasa (30/9/2025).
Target F adalah mobil yang melintas di kawasan keluar Tol Pasar Turi. Saat ada kendaraan incaran, ia diam-diam mengarahkan sandal berisi paku itu ke ban mobil hingga bocor. Saat pengendara berhenti, pelaku berniat mencuri barang berharga di dalam kendaraan.
Namun, aksinya gagal setelah patroli kepolisian mencurigai gerak-geriknya. F berhasil diamankan tanpa sempat membawa barang curian. Dalam pemeriksaan, F mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi. Namun, baru kali ini ia berhasil ditangkap beserta barang bukti. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 75 batang baja tipis
- 25 potongan aluminium
- Dua tang potong kawat baja
- Sepasang sandal yang dilubangi dan dipasangi paku tajam
Kini, F mendekam di sel tahanan Polsek Krembangan. Ia dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan. Ancaman hukuman yang menanti mencapai tujuh tahun penjara.
Catatan kriminal F bukan sembarangan. Ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan, penganiayaan, hingga pencurian. Meski sempat mendekam di penjara, ia kembali ke jalanan dengan modus baru.
Polisi menduga pelaku tidak beraksi sendirian dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan atau komplotan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada di jalan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara. Jika ban kendaraan tiba-tiba bocor tanpa sebab yang jelas, segera periksa sekitar atau cari lokasi aman sebelum turun,” tegas Iptu Suroto. Warga juga diminta segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan gerak-gerik mencurigakan.
Kejahatan dengan modus ban kempes bukan yang pertama di Surabaya. Beberapa kasus serupa pernah diungkap, umumnya mengincar mobil pribadi yang melintas di jalur ramai dan memanfaatkan kelengahan korban saat berhenti.
Dengan tertangkapnya F, aparat Polsek Krembangan menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan kota Surabaya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah aksi serupa terulang.
“Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan. Kami terus meningkatkan patroli di titik rawan untuk menekan angka kejahatan jalanan,” tambah Iptu Suroto. (***)