Satresnarkoba Polres Gresik Gulung Dua Pengedar Sabu 84 Gram di Tlogopojok

oleh : -
Satresnarkoba Polres Gresik Gulung Dua Pengedar Sabu 84 Gram di Tlogopojok
Satresnarkoba Polres Gresik saat merilis barang bukti sabu seberat 84 gram hasil penangkapan dua pengedar di Tlogopojok.

KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) –Peredaran narkoba di Kabupaten Gresik kembali diguncang operasi senyap yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur.

Dua pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus perantara sabu berhasil ditangkap. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram.

Penangkapan berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah sederhana di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Kedua pelaku diketahui berinisial R (49), warga asli Tlogopojok, dan SA (44), pria asal Kramatinggil yang tinggal di kawasan yang sama.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (29/9/2025). Barang bukti tersebut disembunyikan para tersangka dalam tas kresek hitam dan kotak kacamata untuk mengelabui petugas.

Selain sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya praktik bisnis narkoba, di antaranya satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7.000.000, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Dengan temuan tersebut, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yaitu pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.

“Keduanya sudah resmi kami tahan. Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Ahmad Yani.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif berperan serta membantu kepolisian memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline **Lapor Kapolres Gresik di WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi alarm bahwa wilayah Gresik masih menjadi target jaringan peredaran narkoba. Lokasinya yang strategis dan padat penduduk membuat bandar berusaha memanfaatkan celah.

Namun, komitmen Satresnarkoba Polres Gresik kembali membuktikan bahwa aparat siap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Dengan tertangkapnya kedua pengedar ini, diharapkan rantai peredaran narkoba di Gresik dapat terputus dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah ini. (**)

 

banner 400x130
banner 728x90