Kisah Damai Dua Saudara Kandung di Nganjuk: Sengketa Tanah 1.174 m2 Berakhir dengan Cabut Laporan Polisi
KABUPATEN NGANJUK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Konflik tanah kerap merenggangkan hubungan keluarga. Namun kisah dua saudara kandung asal Desa Gondangwetan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, ini justru berakhir haru. Badiyem dan Bariyah, yang sempat berseteru soal tanah seluas 1.174 m², akhirnya memilih jalan damai dan kembali merajut persaudaraan.
Pada 7 September 2025, keduanya menandatangani Surat Kesepakatan Damai di Balai Desa Gondangwetan. Acara sederhana itu disaksikan Kepala Desa, perangkat desa, saksi-saksi, serta kuasa hukum masing-masing pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, Bariyah mengakui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00230 atas nama Badiyem adalah sah, dan berjanji tidak akan lagi menuntut tanah itu di kemudian hari.
Tak hanya itu, kedua belah pihak juga sepakat mencabut laporan polisi yang sempat dibuat secara sukarela dan tanpa syarat:
- Bariyah mencabut Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polda Jatim tertanggal 24 Juli 2025, yang diajukan melalui Maharani & Partners Law Office pada 24 Agustus 2025.
- Badiyem mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/2/VII/2025/SPKT/POLSEK JATIKALEN/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM tertanggal 12 Juli 2025.
“Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan damai ini, semua permasalahan kami nyatakan selesai. Kami tidak akan melanjutkan proses hukum apa pun terkait tanah ini,” tutur Badiyem.
Kuasa hukum Badiyem, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., dari Kantor Hukum & Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, menegaskan bahwa perdamaian ini adalah contoh nyata penyelesaian konflik tanpa harus berlarut di pengadilan.
“Kesepakatan ini final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Kedua belah pihak sudah mencabut laporan kepolisian tanpa syarat. Dengan demikian, perkara hukum resmi dinyatakan selesai,” tegas Dwi Heri Mustika.
Kuasa hukum Bariyah, Maharani, S.H., dari Maharani & Partners Law Office, menyebut langkah damai ini sebagai bentuk kedewasaan hukum. “Klien kami sudah sepakat berdamai dan mencabut laporan. Semua masalah selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kepala Desa Gondangwetan, Jaini, yang turut menyaksikan perdamaian tersebut, memberi apresiasi. “Mereka berdua adalah saudara kandung. Musyawarah ini menyelamatkan hubungan keluarga sekaligus menjaga kerukunan warga. Semoga menjadi teladan bagi masyarakat,” katanya.
Dengan adanya perdamaian ini, sengketa tanah yang sempat memanas akhirnya berakhir secara kekeluargaan. Badiyem dan Bariyah kembali meneguhkan ikatan sebagai saudara, sekaligus memberi pesan bahwa konflik keluarga bisa selesai dengan hati yang lapang, tanpa harus berlarut di jalur hukum. (angga)