Sidang Heboh di Surabaya: Anak Habisi Ayah Kandung dengan Sikut, Terdakwa Akui Menyesal di PN Surabaya

oleh : -
Sidang Heboh di Surabaya: Anak Habisi Ayah Kandung dengan Sikut, Terdakwa Akui Menyesal di PN Surabaya
Terdakwa Abner Uki Octavian bin H.M.Saluki,(22) menjalani sidang agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang sidang Tirta PN Surabaya, secara Offline, Selasa (23/09/2025).

SURABAYA (BeritaKeadilan.com, Jawa Timur) – Suasana ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (23/9/2025) mendadak tegang. Sidang perkara pembunuhan yang melibatkan Abner Uki Octavian (22), warga Jalan Pahang 2A, Pabean Cantikan, Surabaya, menjadi sorotan publik. Abner yang sehari-hari bekerja di bisnis jual-beli mobil ini diadili atas dugaan menganiaya ayah kandungnya, H.M. Saluki (60), hingga tewas di jalan Darmo, Surabaya.

Terdakwa Abner Uki Octavian bin H.M.SalukiTerdakwa Abner Uki Octavian bin H.M.Saluki

Kasus ini bermula pada 5 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Usai pulang dari Sidoarjo, korban mengajak anaknya, Abner, keluar untuk mencari makan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy L-4735-ACF.

Namun, bukannya makan, keduanya justru kembali membicarakan masalah lama: Abner yang diam-diam menggadaikan mobil Fortuner milik ayahnya. Perdebatan panas terjadi saat mereka berhenti di sebuah Indomaret di Jalan Raya Satelit untuk membeli rokok dan camilan. Perselisihan itu berlanjut hingga di kawasan SCTV Darmo, Surabaya.

“Saya disikut di wajah… jatuh dari motor dan kepala saya terbentur beton pembatas jalan,” demikian yang terungkap dari hasil penyelidikan polisi berdasarkan rekonstruksi kejadian. Korban mengalami luka parah di kepala dan tak sadarkan diri. Abner yang panik meninggalkan ayahnya yang tergeletak di jalan dan pergi ke Alfamart di Jalan Mastrip. Tas korban bahkan ditinggalkan di jok motor.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa dijerat dengan: Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jaksa menghadirkan saksi-saksi penting, termasuk adik terdakwa, paman korban, serta anggota polisi yang menangkap Abner. Saksi polisi mengungkapkan bahwa rekaman CCTV di Indomaret menjadi bukti kunci. “Dalam CCTV terlihat korban dan terdakwa bersama membeli rokok. Tak lama kemudian terdakwa terlihat sendirian. Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku menyikut korban karena sakit hati soal mobil yang digadaikan,” ujar saksi di persidangan. 

Dokter forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri menyatakan korban mengalami:

  • Luka robek pada kepala bagian kanan atas, telinga, dan dahi,
  • Pembengkakan di bagian belakang kepala,
  • Resapan darah pada lapisan otak,
  • Patah tulang dasar tengkorak.
  • Penyebab kematian dipastikan akibat benturan keras benda tumpul di kepala.

“Saya hanya menyikut karena emosi. Tidak ada niat membunuh ayah saya. Saya menyesal, Yang Mulia,” kata Abner dengan suara bergetar. (***)

#SidangAbnerUki #PembunuhanAyahKandung #SidangPNsurabaya #KriminalSurabaya #BeritaHukum #CCTVIndomaret #MotifUtangMobil

banner 400x130
banner 728x90