Dugaan Pungli Sewa Aset PT Indonesia Power, UMKM Terancam Terusir
JAKARTA UTARA (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam penyewaan aset milik PT Indonesia Power, anak perusahaan PT PLN (Persero). Sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengaku diminta membayar uang sewa lebih tinggi dari kesepakatan awal serta menyerahkan pembayaran secara tunai kepada oknum pegawai.

Perubahan Nilai Sewa Diduga Tidak Transparan
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, salah satu UMKM awalnya menyepakati harga sewa lahan Rp15 juta per tahun. Namun, dalam dokumen perjanjian resmi, nilai sewa berubah menjadi Rp20 juta.
Yang lebih janggal, pembayaran yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme transfer bank justru diterima langsung oleh seorang pegawai PT Indonesia Power. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pungli yang melanggar prosedur administrasi resmi di lingkungan BUMN.
UMKM Minta Perpanjangan, Terancam Diusir
Masa sewa lahan diketahui berakhir pada Juli 2025. Hingga kini, pedagang masih beraktivitas di lokasi dan meminta perpanjangan waktu hingga Desember 2025. Namun, permintaan tersebut disebut belum mendapat respon positif.
“Kami hanya minta waktu sampai akhir tahun, biar bisa pindah pelan-pelan. Tapi katanya harus segera keluar,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aturan Hukum Pengelolaan Aset BUMN
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan Aset Tetap, pemanfaatan aset negara wajib dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Mekanisme pembayaran juga seharusnya melalui jalur resmi, bukan secara tunai kepada individu. Praktik di luar ketentuan berpotensi merugikan keuangan negara.
Konsekuensi Hukum Dugaan Pungli
Jika terbukti ada praktik pungli, pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Aturan ini melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pembayaran tidak sah yang berkaitan dengan jabatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun.
Publik Tunggu Transparansi PLN dan Indonesia Power
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi redaksi kepada manajemen PT Indonesia Power dan induk usaha PT PLN (Persero) belum mendapat tanggapan resmi.
Seorang pengamat kebijakan publik menegaskan, kasus ini harus dikawal agar tidak merugikan pelaku UMKM maupun negara. “BUMN mengelola aset publik. Setiap rupiah yang masuk dan keluar harus jelas, bukan ke kantong pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Humas PT Indonesia Power saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa semua proses penyewaan aset telah sesuai prosedur dan pembayaran yang dilakukan adalah sah.
Publik kini menanti langkah transparan PLN dan PT Indonesia Power dalam menindaklanjuti dugaan pungli ini. Aset negara tidak boleh dikelola dengan cara menyimpang, apalagi hingga mengorbankan pelaku UMKM yang sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi. (Faresi)