Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025: Polres Gresik Bekuk 20 Tersangka, Sita 37 Gram Sabu dan 843 Pil Dobel L
KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Ancaman peredaran narkoba masih membayangi masyarakat Kabupaten Gresik. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, kembali menorehkan capaian signifikan dengan mengungkap 16 kasus narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, berhasil mengamankan 20 tersangka beserta barang bukti 37,854 gram sabu dan 843 butir pil dobel L.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, mengingat sebagian besar tersangka masih berada di usia produktif.
“Beberapa kasus menonjol terjadi di Kecamatan Sidayu dan Bungah. Sebanyak 5 tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, serta uang tunai Rp354 ribu,” ungkap Kompol Danu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (16/9/2025).
Rincian Ungkap Kasus Narkoba di Gresik
- Manyar: 5 kasus, 8 tersangka
- Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka
- Bungah: 1 kasus, 1 tersangka
- Menganti: 6 kasus, 7 tersangka
- Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka
Beragam modus digunakan para pelaku. Di Manyar dan Sidayu, polisi menangkap pengedar saat melakukan transaksi di jalan raya. Di Menganti, seorang residivis narkoba kembali diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Sementara itu, di wilayah Manyar, dua tersangka pengedar ditangkap bersama 14 paket sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.
Kompol Danu menekankan bahwa peredaran narkoba tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Gresik.
“Narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi. Kami mengajak masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika memiliki informasi valid,” tegasnya.
Kepolisian juga menyoroti tren penyalahgunaan narkoba yang menyasar pelajar, mahasiswa, hingga pekerja muda sebagai target utama sindikat. Kondisi ini menjadi alarm bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan bebas yang rentan dimanfaatkan jaringan narkoba.
Para tersangka kini dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan perannya masing-masing, mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan hasil operasi ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa. (tejo/***)