Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Pencurian: Kotak Amal di TPU hingga Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap

oleh : -
Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Pencurian: Kotak Amal di TPU hingga Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap
Polres Blitar ungkap kasus pencurian kotak amal dan curanmor, empat tersangka berhasil ditangkap

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian di wilayah hukumnya. Dua kasus melibatkan pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara satu kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka, salah satunya residivis yang baru bebas dari penjara pada 2024. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, melalui Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

“Polres Blitar berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Momon dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Kasus Pertama: Pencurian Kotak Amal di TPU Sumberjo
Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kamis malam (11/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dua pelaku, S.A (25) dan S.T (19), kakak beradik asal Kecamatan Udanawu, beraksi dengan membawa tang dan palu untuk membobol kotak amal.

Gerak-gerik mereka yang mencurigakan membuat warga waspada. Laporan segera diteruskan ke polisi hingga keduanya berhasil diamankan.

Kasus Kedua: Residivis Kembali Berulah
Kasus kedua menimpa kotak amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Sabtu sore (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku, D.H (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, berusaha membongkar kotak amal menggunakan alat seadanya.

Namun, warga berhasil menangkapnya saat hendak kabur. D.H diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Tulungagung tahun 2024.

Kasus Ketiga: Curanmor di Pagergunung
Kasus ketiga terjadi di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam dengan kunci kontak masih menempel. Motor raib dicuri dalam waktu singkat.

Unit Reskrim Polsek Kesamben bersama Polsek Kromengan Malang berhasil menangkap pelaku B.S alias Oceng (38), warga Malang, di wilayah Kediri. Polisi juga menyita barang bukti berupa Honda Beat hitam, STNK, surat Finance FIF, serta Yamaha Mio ungu yang diduga digunakan dalam kasus pencurian lain.

“Pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya, I yang sudah diamankan, dan F yang masih buron. Pengejaran terus dilakukan,” jelas AKP Momon.

Apresiasi untuk Warga
AKP Momon mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor dan membantu petugas. Keberhasilan ini juga berkat sinergi masyarakat dengan kepolisian,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan pam swakarsa di lingkungan masing-masing serta lebih berhati-hati menjaga barang pribadi, khususnya di malam hari.
“Warga perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat umum saat malam hari,” pungkasnya. (erwin/***)

banner 400x130
banner 728x90