Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Curanmor, Serahkan Motor Curian ke Pemilik Sah
KABUPATEN BANYUWANGI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah serta kasus penipuan-penggelapan sepeda motor. Empat tersangka dengan modus berbeda diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menindak kejahatan curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Modus Tersangka Beragam
Tersangka pertama, berinisial M, merupakan residivis dengan modus berpura-pura membeli motor. Ia meminta kunci serta surat kendaraan untuk uji coba, lalu membawa kabur motor tersebut. Aksinya bahkan sempat viral di media sosial karena terekam CCTV.
Dari tangan M, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600 ribu, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR.
- NH berperan sebagai eksekutor,
- BH bertindak sebagai penadah.
Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan hingga membobol pagar rumah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara itu, AR memiliki modus berbeda. Ia menyamar sebagai penghuni kos dan mencuri motor saat penghuni lain tertidur. Polisi berhasil meringkus AR kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Barang Bukti dan Pemulihan Hak Korban
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian tersangka, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi menyerahkan kembali motor hasil curian kepada pemilik sah. Salah satunya adalah Imron H. (52), seorang pengemudi ojek online yang kehilangan motor sebagai sumber utama penghasilan.
Momen haru terjadi ketika Kapolresta Banyuwangi menyerahkan langsung motor tersebut kepada Imron. “Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Komitmen Polresta Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan hukum terhadap jaringan curanmor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal. (***)