Polisi Tangkap 41 Remaja Terlibat Perusakan dan Penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polres Blitar, Polda Jawa Timur, mengamankan sebanyak 41 orang yang terdiri dari remaja hingga anak di bawah umur. Mereka ditangkap setelah diduga terlibat aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan dari jumlah tersebut, satu orang dewasa ditahan di Mapolres Blitar, delapan orang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak, tiga orang dipulangkan karena masih di bawah umur, sementara 29 orang lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing lantaran belum cukup bukti.
Dok Foto,Septa & Rafel Pelaku penjarahan tercatat siswa SMPN 2 Doko & SMK PGRI Wlingi.
“Perlu digarisbawahi, aksi tersebut bukan unjuk rasa, melainkan tindakan anarkis berupa perusakan, vandalisme, pencurian, hingga pembakaran bangunan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Arif kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kerugian materil akibat perusakan di Kantor DPRD Kabupaten Blitar ditaksir mencapai Rp1 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain proyektor, belasan CPU komputer, televisi, kompor, gula, kopi, termos, pakaian, telepon genggam, tujuh unit sepeda motor, serta perlengkapan kantor lainnya.
Aksi tersebut bermula saat sekitar 300 orang melakukan konvoi di jalanan, lalu singgah ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Massa kemudian berusaha masuk ke gedung, melakukan perusakan, membakar fasilitas, hingga mengambil sejumlah barang di dalamnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut kasus ini, termasuk memburu dalang atau penyebar pamflet ajakan yang diduga menjadi pemicu aksi.
Sementara itu, beberapa orang tua pelaku yang masih anak-anak menyampaikan keberatan. Mereka menilai otak penyebar pamflet seharusnya juga segera ditangkap.
Salah satu pelaku yang dititipkan di Lapas Anak, S (15), siswa kelas 3 SMP di Kecamatan Doko, mengaku hanya ikut-ikutan setelah melihat pamflet ajakan yang disebarkan rekannya, H (15). Hal serupa diungkapkan oleh R (15), siswa kelas 1 SMK di Kabupaten Blitar, yang menyebut dirinya ikut terlibat karena ajakan teman.
Polisi menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kericuhan tersebut.
(R_win)