Target Pajak Naik, Parkir Liar di Sunter–Kelapa Gading Justru Dibiarkan

oleh : -
Target Pajak Naik, Parkir Liar di Sunter–Kelapa Gading Justru Dibiarkan

JAKARTA UTARA (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) – Pemerintah tengah menggenjot penerimaan pajak sebagai strategi utama untuk menjaga stabilitas fiskal nasional. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target penerimaan pajak ditetapkan mencapai Rp 2.357,71 triliun.

Namun, upaya peningkatan pajak ini menuai tanda tanya di tengah masih maraknya praktik ekonomi bayangan, salah satunya pungutan liar di sektor parkir yang luput dari pengawasan.

Fokus Pajak Menyasar Ekonomi Tak Tercatat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa strategi perluasan basis pajak akan difokuskan pada sektor-sektor informal dan aktivitas ekonomi tidak tercatat (shadow economy). Sektor yang masuk radar pengawasan antara lain perdagangan eceran, kuliner, perdagangan emas, hingga perikanan.

“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga aktivitas ilegal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2025).
Untuk mendukung langkah itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan sejumlah inisiatif digital seperti integrasi NIK–NPWP, sistem administrasi pajak terbaru Core Tax Administration System (CTAS), serta pemanfaatan data dari berbagai platform digital.

Ironi di Lapangan: Parkir Liar Marak, Tak Tersentuh Penertiban
Di tengah gencarnya pengawasan pajak terhadap aktivitas ekonomi informal, praktik parkir liar justru semakin menjamur di sejumlah titik di wilayah Sunter hingga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pantauan redaksi selama Agustus 2025 mencatat beberapa lokasi yang menjadi kantong parkir liar, di antaranya:

  • Danau Sunter Selatan
  • Jalan Agung Perkasa 8
  • Jalan Yos Sudarso, samping Mall of Indonesia (MOI)
  • Persimpangan lampu merah Jalan Danau Sunter

Tarif parkir dipatok secara sepihak: Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp30.000 untuk mobil, tanpa karcis resmi. Di salah satu titik, yaitu lahan pemerintah dekat MOI, juru parkir liar bahkan mampu menampung hingga 600 motor per hari. Dengan tarif rata-rata Rp7.000, estimasi perputaran uang mencapai Rp4,2 juta per hari atau lebih dari Rp100 juta per bulan.

Warga Resah, Petugas Terlihat Abai
Sejumlah warga yang rutin melintasi area tersebut menyatakan keresahannya terhadap kondisi yang dibiarkan tanpa tindakan.

“Kami tidak keberatan bayar parkir resmi. Tapi ini jelas pungli, tidak ada karcis, dan petugas parkirnya tidak pakai seragam. Anehnya sudah bertahun-tahun tidak ada tindakan,” ujar seorang warga Sunter, Senin (1/9/2025), yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, petugas dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara belum tampak melakukan penertiban secara signifikan. Beberapa titik bahkan beroperasi secara terbuka tanpa adanya rasa takut dari petugas atau aparat penegak hukum.

Ketimpangan Kebijakan: Menekan yang Tercatat, Membiarkan yang Liar ?
Fenomena parkir liar ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah memperluas basis pajak dengan menarget aktivitas ekonomi informal. Di satu sisi, negara mendorong warga dan pelaku usaha untuk patuh pajak, tetapi di sisi lain, kebocoran ekonomi justru tampak nyata di ruang publik tanpa pengawasan.

Praktik pungutan liar tidak hanya menggerus potensi pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat yang patuh aturan.

Perlu Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Target
Masyarakat menantikan langkah konkret dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sudinhub Jakarta Utara, dan aparat keamanan, untuk menindak praktik pungli yang selama ini terjadi secara terang-terangan.

Redaksi Beritakeadilan.com juga mengimbau agar setiap bentuk pengelolaan parkir di ruang publik wajib mengantongi izin resmi, transparan dalam pengelolaan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Jika tidak, maka target pajak yang ambisius hanya akan menjadi slogan tanpa implementasi yang adil di lapangan.


Reporter: M. NUR
Editor: Tim Redaksi Beritakeadilan.com
Kontak Redaksi: redaksi@beritakeadilan.com | IG: @beritakeadilan

banner 400x130
banner 728x90