Ungkap Sindikat Narkoba di Nganjuk, Polisi Sita 17 Ribu Double L dan Sabu Siap Edar

oleh : -
Ungkap Sindikat Narkoba di Nganjuk, Polisi Sita 17 Ribu Double L dan Sabu Siap Edar
Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti sabu dan ribuan pil dobel L hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas kecamatan, Kamis 17 Juli 2025.

KABUPATEN NGANJUK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar 13 Juli 2025, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar lintas kecamatan dan menyita ribuan barang bukti berbahaya.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sistematis yang berawal dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diketahui sebagai pemasok sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.

“Dari hasil pengembangan, tim kami berhasil membekuk pelaku lain yakni HA (34) dan WW (46) yang menjalankan peredaran narkotika di wilayah Prambon,” tegas AKBP Henri dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Dari serangkaian penangkapan tersebut, Satresnarkoba mengungkap adanya jaringan terorganisir yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial CM, yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu didistribusikan kembali ke pelaku lain seperti TS dan HA," beber Kapolres.

Ia menyatakan bahwa CM diduga kuat menjadi otak utama dalam sindikat narkoba ini yang telah beroperasi lintas kecamatan dengan sistem distribusi yang rapi dan berjenjang.

Dari penggeledahan terhadap para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mencengangkan:

  • 12,32 gram sabu siap edar
  • 17.552 butir pil dobel L
  • Timbangan digital
  • Plastik klip kosong
  • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional pengiriman

Menurut pengakuan tersangka, seluruh barang haram tersebut merupakan hasil transaksi jual beli antarpelaku dalam jaringan yang sudah terstruktur.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat sesuai Undang-Undang yang berlaku, yakni:

  1. Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)
  2. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  3. Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman pidana terhadap para tersangka mencapai maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.

AKBP Henri Noveri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Polres Nganjuk. Pihaknya tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar dibongkar hingga ke akar-akarnya.

“Kami meminta dukungan masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini bagian dari langkah bersama kita untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90