Polrestabes Surabaya Bekuk Residivis Curanmor Beraksi di Sepuluh Titik Termasuk Kos Mahasiswa

oleh : -
Polrestabes Surabaya Bekuk Residivis Curanmor Beraksi di Sepuluh Titik Termasuk Kos Mahasiswa
Tim Jatanras Polrestabes Surabaya saat menggelar press release kasus curanmor 3 residivis

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menekan angka kejahatan jalanan. Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis, diringkus aparat saat beraksi di kawasan Mulyorejo, Selasa 15 Juli 2025 pukul 16.30 WIB.

Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda: satu sebagai eksekutor, satu bertugas sebagai pemantau, dan satu lagi berperan sebagai joki. Penangkapan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025 oleh jajaran Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas dan keamanan Kota Surabaya dari aksi kriminalitas jalanan.

"Polrestabes Surabaya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

AKBP Edy Herwiyanto mengungkap bahwa modus para pelaku adalah mobiling menggunakan sepeda motor untuk mencari target kendaraan yang dianggap lemah dalam pengamanan.

"Setelah mendapat sasaran, mereka merusak kunci motor menggunakan kunci L dan anak kunci pipih. Hasil curian lalu dijual kepada penadah," jelasnya.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah D.H. (25), M.A. (26), dan S.A. (33). D.H dan M.A pernah dihukum atas kasus serupa di Gresik dan Sukolilo, sedangkan S.A memiliki rekam jejak pidana narkotika di Tanjung Perak serta curanmor di Gresik.

Dari hasil interogasi dan penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda. Beberapa di antaranya:

  1. Jl. Darmo Kali
  2. Kos Jl. Kutisari Selatan
  3. Jl. Menanggal Gg. Mundu
  4. Kos Prof. Yuwono Sepat Lidah Kulon
  5. Jl. Klakahrejo II-B Kandangan
  6. Jl. Kebraon Mundu
  7. Kawasan Perum ECO Rungkut

Korban-korban yang telah melapor termasuk F.A. (25), D.S. (37), dan A.Q. (31), yang kehilangan sepeda motor saat di rumah maupun tempat kos.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 kunci L
  • 1 anak kunci pipih
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat AG-3662-OBS
  • 2 unit ponsel Realme warna biru

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan penadah serta mendalami keterlibatan pelaku lain. Ada satu nama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap AKBP Edy Herwiyanto.

Ia juga tidak menutup kemungkinan para tersangka pernah beraksi di wilayah lain seperti Gresik, Sidoarjo, dan Tanjung Perak.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa residivis tetap menjadi ancaman serius jika tidak ditindak secara tuntas. Komitmen kepolisian untuk menyapu bersih pelaku kejahatan jalanan menjadi harapan masyarakat untuk hidup lebih aman dan nyaman di Kota Surabaya. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90