Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Perempuan Pelaku Pencurian Rp 20 Juta di Pasar Gotong Royong

oleh : -
Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Perempuan Pelaku Pencurian Rp 20 Juta di Pasar Gotong Royong
Polres Probolinggo Kota mengamankan dua pelaku pencurian perempuan yang membawa uang tunai Rp 20 juta dari korban di Pasar Gotong Royong.

KOTA PROBOLINGGO  (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi pencurian di kawasan pasar kembali terjadi dan sempat membuat heboh warga. Sebuah video amatir warga yang merekam kejadian pencurian uang tunai senilai Rp 20 juta di Pasar Gotong Royong, Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, viral di media sosial pada Kamis siang (10/7/2025).

Beruntung, dalam waktu cepat, Unit Satlantas dan Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim, berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan perempuan asal Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas lalu lintas sedang melakukan patroli rutin di sekitar area pasar.

"Penangkapan ini berawal saat petugas lalu lintas Polres Probolinggo Kota sedang patroli di wilayah Pasar Gotong Royong Jalan Panglima Sudirman," ujarnya kepada awak media.

Saat itulah petugas mendapat laporan dari warga yang histeris meminta pertolongan karena telah terjadi pencurian tas milik seorang ibu berusia 62 tahun, warga Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Di dalam tas tersebut, terdapat uang tunai sebesar Rp 20 juta.

"Tempat kejadian di area dalam pasar, namun pencuri melarikan diri," tambahnya.

Dengan cepat, aparat dibantu warga langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang diketahui menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario tanpa plat nomor. Pengejaran berlangsung hingga ke dekat kawasan Taman Makam Pahlawan.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti tas milik korban yang masih berisi uang puluhan juta rupiah.

Dua tersangka perempuan yang diamankan berinisial M (47) dan H (38), keduanya merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

"Atas perbuatan keduanya, kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun," tegas Iptu Zaenal Arifin.

Penangkapan cepat ini sekaligus menunjukkan respons sigap dan solid antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di ruang publik. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90