Dugaan Korupsi Pembagunan Gedung Pemkab Lamongan Rp 151 M, KPK Periksa Eks Kepala Bidang Sarana Dishub

KABUPATEN LAMONGAN ( Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Penyidikan yang memasuki hari ketiga, Rabu (9/7/2025) ini kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK.
Salah satu yang dipanggil hari ini adalah YK, Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan. YK tampak mendatangi Gedung Pemkab Lamongan lantai 7, tempat pemeriksaan berlangsung, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangannya seorang diri menarik perhatian awak media yang sejak pagi menunggu jalannya pemeriksaan. Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan itu, YK terlihat menunjukkan kekesalan dan berusaha menghindari sorotan kamera. Dengan nada ketus, ia membantah bahwa kedatangannya berkaitan dengan pemanggilan KPK.
“Aku iki lapo, ojo ngono (aku ini kenapa, jangan begitu),” ujarnya sambil menunggu pintu lift. Tak hanya itu, YK juga sempat memperingatkan awak media agar tidak mengambil gambarnya. “Ojo aneh-aneh, aku kenal awakmu (jangan aneh-aneh, saya kenal kamu),” ucapnya dengan nada tegas.
Meski demikian, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kehadiran YK di Gedung Pemkab Lamongan merupakan bagian dari agenda pemeriksaan KPK terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung yang menelan anggaran hingga Rp151 miliar tersebut.
Adapun delapan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ketiga ini terdiri dari berbagai pejabat dan pihak swasta, yaitu:
YSR, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan.
AO, Staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.
- YK, Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan.
- TAS, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
- FS, Pegawai pada Inspektorat Kabupaten Lamongan.
- NP, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Lamongan, Mantan ajudan Bupati Lamongan.
- R, Direktur Utama PT Karya Bisa sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Pemeriksaan marathon ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, maupun pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
(Edi)