Advokat Rika Sofianti,S.H,.M.H: Mia Santoso Bukan Kabur, Tetapi Jalani Pengobatan Kanker di Jepang

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kuasa hukum Mia Santoso dari Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, yang diwakili Rika Sofianti, SH, MH, angkat suara terkait tuduhan hukum yang menjerat kliennya. Dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (3/7/2025), Rika menegaskan bahwa keberadaan Mia Santoso di Jepang bukan upaya kabur dari proses hukum, melainkan untuk menjalani pengobatan kanker yang tidak tersedia di Indonesia.
“Keberadaan Mia Santoso di Jepang bukan untuk melarikan diri, tapi karena harus mendalami pengobatan kanker. Sebelum timbul masalah hukum ini, Buk Mia sudah berobat di rumah sakit Indonesia dan direkomendasikan ke Jepang karena obat-obat yang dibutuhkan hanya tersedia di rumah sakit Jepang tersebut,” tegas Rika Sofianti.
Dalam klarifikasinya, Rika juga meluruskan informasi mengenai Dominikus Dian Djatmiko (47), yang sempat disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT Prima Global Baverindo (PGB).
“Dominikus bukan pegawai PT PGB sejak sekitar tahun 2019 sampai 2020,” ujar Rika, menjawab spekulasi yang berkembang.
Lebih lanjut, Rika menyatakan dengan tegas bahwa barang bukti yang baru-baru ini dimusnahkan oleh aparat penegak hukum bukan milik kliennya maupun PT PGB.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan baru-baru ini memang bukan milik PT PGB atau miliknya Mia Santoso. Tetapi miras illegal itu milik seorang pria berinisial RS,” tegas Rika.
Pihaknya bahkan telah menyerahkan dokumen medis lengkap dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia di Indonesia, serta surat keterangan dari rumah sakit di Jepang, kepada penyidik sebagai bukti transparansi dan itikad baik.
“Kami telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik, termasuk surat keterangan dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia, serta surat keterangan dari Rumah Sakit Jepang yang merawat Bu Mia,” tambahnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Direktur PT Prima Global Baverindo (PGB), Mustika Aji Jaya Binangun, memastikan bahwa perusahaannya berjalan secara sah dan tidak memiliki kaitan dengan kasus pemusnahan barang bukti.
“PT PGB adalah perusahaan yang memiliki izin dan legalitas yang lengkap seperti PKP. Kita berizin semua, terdaftar semua. Legalitasnya ada semua,” tegas Mustika.
Baik Rika maupun Mustika menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik klien dan perusahaannya. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk berkolaborasi dengan penegak hukum demi mengungkap siapa sebenarnya pemilik barang bukti yang dimusnahkan.
“Kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Bukan Pak Domi atau nanti saya bicarakan terlebih lanjut dulu dengan Mia Santoso,” pungkas Rika.
Pihak kuasa hukum bahkan mengungkap bahwa pihak yang diduga terkait barang tersebut merupakan milik inisial RS yang berlokasi di Surabaya dan inisial W yang di Batam. Dalam hal ini, mereka siap mendukung upaya justice collaboration untuk menguak fakta sebenarnya. (R1F)