Kejari Tanjung Perak Pastikan Eksekusi Hukum Tuntas, Miras Ilegal Senilai Rp 29 M Dimusnahkan

oleh : -
Kejari Tanjung Perak Pastikan Eksekusi Hukum Tuntas, Miras Ilegal Senilai Rp 29 M Dimusnahkan

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di bidang cukai. Pada Kamis, 3 Juli 2025, Kejari memusnahkan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana yang menyeret Dominikus Dian Djatmiko sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang mengacu pada:

Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 55 huruf b UU Cukai yang juga dikaitkan dengan pasal serupa dalam KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • 1 unit laptop Lenovo IdeaPad 3
  • 1 unit handphone Redmi Note 12
  • 2.964 kardus berisi 36.555 botol minuman beralkohol berbagai merek tanpa cukai
  • 114.028 lembar pita cukai palsu

“Total kerugian negara akibat perbuatan pidana ini mencapai Rp11.442.386.980,” tegas I Made Agus.

Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Dominikus Dian Djatmiko berupa:

  • Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan
  • Pidana denda sebesar Rp 85.134.730.760

Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka aset milik terpidana akan disita, dan apabila masih belum mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

“Tim Jaksa akan melakukan asset tracing untuk menelusuri dan menyita harta kekayaan terpidana demi memastikan pembayaran pidana denda,” imbuh I Made Agus.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari kolaborasi penegakan hukum terpadu.

“Hari ini kita telah menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai. Ini adalah hasil kerja sama antara Kejaksaan, Bea Cukai, Polri, dan TNI,” ujar Kuntadi.

Ia menambahkan bahwa nilai barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp29 miliar lebih, dengan estimasi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp11,4 miliar.

“Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Dan hari ini kita telah menyelesaikan eksekusinya. Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, turut mengungkapkan bahwa modus pelanggaran semakin kompleks.

“Ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang ditempeli pita cukai asli namun tanpa dokumen, ada yang polos tanpa pita, bahkan ada yang menggunakan pita cukai palsu. Semua tidak memenuhi ketentuan UU Cukai,” terang Untung.

Barang-barang ilegal ini ditemukan di tiga lokasi berbeda, dan jika dikalkulasi secara keseluruhan, nilai kerugian serta potensi pajak yang hilang sangat signifikan.

Pemusnahan barang bukti cukai ilegal ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga langkah konkret dalam menjaga kedaulatan fiskal negara. Kejaksaan, Bea Cukai, dan seluruh aparat penegak hukum bertekad untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90