Kuasa hukum Mia Santoso menegaskan bahwa kliennya berada di Jepang untuk menjalani pengobatan kanker, bukan melarikan diri dari hukum. PT PGB pun membantah keterlibatan dengan barang bukti yang dimusnahkan dan siap ambil langkah hukum.
Tag :PT Prima Global Baverindo
Kejari Tanjung Perak Pastikan Eksekusi Hukum Tuntas, Miras Ilegal Senilai Rp 29 M Dimusnahkan
Kejari Tanjung Perak musnahkan ribuan botol miras ilegal dan pita cukai palsu senilai Rp29 miliar. Komitmen tegas penegakan hukum cukai demi lindungi penerimaan negara.