Mantan Kepala Kolektor Bukopin Surabaya Didakwa Gelapkan 10 Mobil, Rugikan Perusahaan Rp21 Miliar

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret nama Rully Raharjo, mantan Kepala Kolektor Recovery Bukopin Finance Surabaya, Rabu (2/7/2025). Terdakwa didakwa melakukan penggelapan terhadap 10 unit mobil tarikan milik nasabah menunggak, yang seharusnya diserahkan ke kantor pusat di Jakarta.
Kerugian dari tindakan ini tidak main-main. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perusahaan menderita kerugian senilai Rp21 miliar.
Dalam sidang, jaksa menghadirkan dua saksi penting yakni Taufik, selaku marketing Bukopin Finance, dan Riska, bagian administrasi penarikan unit.
Menurut Taufik, dugaan penyelewengan mulai terendus saat laporan dari kantor pusat pada tahun 2020 menyatakan 10 unit mobil tarikan tidak pernah sampai ke Jakarta. Meski sudah dilakukan somasi, Rully tetap bungkam. “Atas dasar surat kuasa dari Bukopin pusat, saya laporkan ke Polrestabes Surabaya. Kerugiannya mencapai sekitar Rp21 miliar,” tegas Taufik di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Riska menyatakan bahwa tugasnya sebatas membuatkan surat penarikan kendaraan atas nama nasabah menunggak, yang kemudian diserahkan kepada Rully untuk eksekusi lapangan. Dalam praktiknya, Rully sering bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti PT Oppu Ambar Raja Maligas dan lainnya.
Namun yang mengejutkan, Riska menyebut bahwa 10 unit mobil tersebut tetap berada dalam penguasaan pribadi Rully dan tidak disetorkan ke bagian Aset Manajemen Bukopin Finance pusat.
Majelis hakim yang memimpin sidang mempertanyakan keberadaan fisik mobil-mobil tersebut. Namun, baik Taufik maupun Riska mengaku tidak mengetahui apakah kendaraan itu telah dijual atau disembunyikan.
Rully sendiri tidak membantah keterangan para saksi. Ia bahkan membenarkan seluruh isi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dalam dakwaan terungkap bahwa aksi penggelapan dilakukan secara berulang selama periode April hingga September 2019. Modusnya, mobil hasil penarikan yang diserahkan oleh pihak ketiga tidak dilaporkan ke kantor pusat, melainkan dijual ke pihak lain. Harga penjualan bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp40 juta per unit, dan uangnya dipakai untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, Rully Raharjo didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berulang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak jaksa. Sementara itu, publik menantikan sejauh mana akuntabilitas perusahaan keuangan seperti Bukopin dalam memastikan prosedur penarikan aset berjalan transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.(R1F)