"Panas di Balik Perayaan: Sidang Dugaan Penamparan di Kantor Memorandum Surabaya Mulai Terungkap"

oleh : -
"Panas di Balik Perayaan: Sidang Dugaan Penamparan di Kantor Memorandum Surabaya Mulai Terungkap"
Sidang Herry Sunaryo: Saksi Ungkap Dugaan Penamparan di Kantor Memorandum Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Persidangan lanjutan terkait insiden dugaan penamparan yang terjadi di Kantor Memorandum Surabaya pada Juni 2024 mulai memasuki babak penting. Keterangan dari sejumlah saksi di hadapan majelis hakim mengungkap fakta-fakta baru mengenai peristiwa yang terjadi saat gladi bersih menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) media tersebut.

Salah satu saksi, Eko Yudiono, yang kala itu bertindak sebagai koordinator gladi bersih yang diikuti sekitar 40 hingga 50 karyawan, menyatakan keributan terjadi di belakangnya saat sedang mengarahkan acara.

“Keributan di belakang saya. Waktu saya menoleh, sudah dipisah oleh Fery dan satpam memorandum,” ungkap Eko dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.

Meskipun tidak menyaksikan secara langsung aksi pemukulan, Eko mengaku melihat kondisi korban setelah insiden terjadi.

“Saya lihat bibirnya ada bercak darah, kemudian kami antar pulang ke rumahnya. Tahunya dipukul oleh Pak Herry,” tuturnya.

Saksi lain, Muklis Darmawan, turut memberi kesaksian. Ia menjelaskan bahwa pemicu awal ketegangan bermula dari penunjukan ketua panitia HUT.

Muklis awalnya ditunjuk sebagai ketua panitia, namun menolak. Posisi tersebut lalu dialihkan ke Herry Sunaryo, yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap Jatmiko.

“Setelah Pak Herry ditunjuk, langsung memukul Jatmiko satu kali ke arah bibir. Ada bercak merah,” ujar Muklis.

Menurutnya, Jatmiko sempat hendak membalas, namun langsung dilerai rekan-rekan yang berada di lokasi.

“Setelah itu Jatmiko naik ke lantai dua dan dipertemukan dengan Pak Herry oleh Yoyok untuk dimediasi,” imbuhnya.

Dalam proses persidangan, Jaksa Ahmad Muzaki juga menyinggung soal kronologi kejadian yang berlangsung cepat, serta pengakuan Eko yang mengetahui detail insiden dari foto yang beredar malam hari.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa melakukan kekerasan fisik.

“Terdakwa tidak memukul, tapi menampar. Dan tidak keluar darah,” ujar jaksa.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa Herry Sunaryo di hadapan majelis.

“Keterangan saksi ada yang tidak benar, yang mulia,” tegas Herry.

Menariknya, saksi menyebut bahwa sebelum kejadian, hubungan antara Jatmiko dan Herry Sunaryo tidak menunjukkan adanya konflik. Keduanya bahkan disebut memiliki hubungan kerja yang baik.

Eko Yudiono menambahkan bahwa perusahaan telah berusaha memediasi kedua belah pihak pasca-kejadian.

“Ada permintaan maaf di lantai atas, kemudian hari Senin dibahas lagi oleh redaksi,” ungkapnya.

Sidang ini menjadi sorotan mengingat melibatkan internal redaksi salah satu media lokal ternama di Surabaya. Proses hukum pun dipastikan terus berlanjut untuk menggali kebenaran dan keadilan atas insiden tersebut.(R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90