Mochamad Rifangi, Oknum ASN RSUD Dr Iskak Tulungagung Hanya Diberhentikan Sementara

oleh : -
Mochamad Rifangi, Oknum ASN RSUD Dr Iskak Tulungagung Hanya Diberhentikan Sementara
Dok Foto RSUD Dr Iskak Tulungagung
banner 970x250

KABUPATEN TULUNGAGUNG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Kasil Rohmat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan SDM (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, memberikan tanggapan terkait putusan korupsi yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD setempat, Mochamad Rifangi.

Di tengah protes masyarakat, keduanya menegaskan bahwa pihak rumah sakit belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya dan saat ini masih menunggu proses banding.
Dalam keterangannya, Direktur RSUD dr. Iskak, Kasil Rohmat, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari prosedur hukum yang berlaku.

Dok Foto: Soeroto Kepala bkpsdm kabupaten TulungagungDok Foto: Soeroto Kepala bkpsdm kabupaten Tulungagung

Belum terima salinan putusan, dan katanya masih banding. Kami masih mempelajari prosedur yang benar. Status kepegawaian yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara,” ungkapnya melalui pesan singkat kepada media ini.

Pernyataan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang mengharapkan tindakan lebih tegas.

Hal senada disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto.

Ia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Mochamad Rifangi telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, sesuai dengan aturan bagi pegawai yang terjerat pidana.

Tidak ada surat pengunduran diri, tetapi ada laporan pemberitahuan PNS dengan kasus pidana dari RSUD dr. Iskak tanggal 6 November 2024. Terkait pelimpahan perkara pemeriksaan terdakwa sebagai tahanan kota ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” jelas Soeroto.


Sekedar diketahui, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya memvonis Mochamad Rifangi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, rekan terdakwanya, Subandi, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda yang sama.

Keduanya terbukti melakukan korupsi pengadaan fiktif alat kesehatan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp781 juta.

Meskipun kerugian tersebut telah dikembalikan saat penetapan tersangka, hakim menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pidana.

Menyatakan Terdakwa Mochamad Rifangi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” jelas Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha,

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90