Demi Alat Bukti Baru, Dua Rumah Milik Kakak Dari Mantan Bupati Digeledah Kejari Kabupaten Blitar

oleh : -
Demi Alat Bukti Baru, Dua Rumah Milik Kakak Dari Mantan Bupati Digeledah Kejari Kabupaten Blitar
Dok Foto Team Kejari Blitar Saat Melakukan Penggeledahan di 2 rumah Kakak Mak Rinu Mantan Bupati Blitar
banner 970x250

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah 2 (dua) rumah milik milik Muhammad Muchlison, kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini yang berlokasi di Kota dan Kabupaten Blitar terkait korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliar.

Penggeledahan 2 rumah di Jalan Masjid, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Serta rumah di Dusun/Desa Tuluskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang disebut milik Muhammad Muchlison dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejari Kabupaten Blitar.

Kabar mengenai penggeledahan 2 rumah terkait penyidikan kasus korupsi proyek dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,9 miliar tersebut sempat diunggah di akun resmi Kejari Blitar.

Namun beberapa jam kemudian, postingan tersebut hilang atau di takedown dan sudah tidak ada lagi di akun Resmi Kejari Blitar.

Informasi yang dihimpun media ini, selain menggeledah 2 rumah tersebut juga dilakukan pemeriksaan Abah Ison. Namun belum bisa dikonfirmasikan ke pihak Kejari Kabupaten Blitar, termasuk apa hasil dari penggeledahan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB yang mengerjakan proyek ditetapkan jadi tersangka korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, setelah menggugat Dinas PUPR dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke polisi.

Kejari Kabupaten Blitar menetapkan satu orang tersangka, kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyampaikan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.

Telah menetapkan tersangka berinisial MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, dan menjebloskannya dalam lapas Blitar.

Selanjutnya, terhadap tersangka MB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar. Di mana penahanan ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup, dengan mengingat alasan subjektif dan objektif.

Dijelaskan Diyan kasus ini berawal pada tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar membangun dam yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan Direktur MB.

Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

(R_Win)

banner 400x130
banner 728x90