LSM Gapura Desak Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi Wabup Terpilih Kabupaten Indramayu

oleh : -
LSM Gapura Desak Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi Wabup Terpilih Kabupaten Indramayu

KABUPATEN INDRAMAYU (Beritakeadilan.com, Jawa Barat)-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura meminta dan mendesak Kejaksaan Agung RI terkait kepastian hukum dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Indramayu terpilih yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Senin (17/02/2025).

Sebelumnya pada Selasa (17/12/2024)LSM Gapura telah berkirim surat ke Kejagung RI dan mendapat surat balasan dari Kejagung RI pada Selasa (07/01/2025) dengan nomor surat R-63/F.2/Fd.1/01/2025.

Ketua LSM Gapura RI, Rudi Lueonadi,mengatan bahwa Kejaksaan Agung RI menanggapi surat yang dilayangkanya tersebut dengan serius.

Ia pun membeberkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syaefudin. Menurut Rudi bahwa Syaefudin di duga melakukan tipikor pada APBD tahun 2022.

Selain Syaefudin, ia pun mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk segera memanggil Dirut PDAM TDA, Ketua KPU Kabupaten Indramayu dan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu,hal ini sesuai dengan catatan BUKU II BPK RI 2022 dan BUKU I BPK RI 2023.

"Jika memang dalam waktu dekat ini mereka belum juga dipanggil oleh Kejaksaan Agung RI atau pun KPK RI,maka kami akan menggelar aksi damai di kedua lembaga penegak hukum tersebut," tegas Rudi.

"Kami minta adili mereka sesuai hukum positif yang ada di negeri ini," pungkasnya.

(Epul)

banner 400x130
Paralegal