Diduga Ada Persekongkolan dan Pengondisian Pemenang Tender di PDAM Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN ( Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - PT. Multiusaha Baroka (MUB) melayangkan surat sanggah kepada pokja pemilihan pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.
Sanggahan dilakukan karena pada tanggal 5 Februari 2025 perusahaan perdagangan besar bahan dan barang kimia tersebut dinyatakan gugur. Pemenang tender dalam proses lelang yang dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2025 hingga 7 Februari 2025 diumumkan pemenangnya adalah CV. Nabilah Artha Jaya.
Direktur PT. Multiusaha Baroka, H Sadiq ST yang disampaikan melalui Head Marketing Sueb Afif menyatakan, ada yang tidak beres dan kejanggalan yang sangat luar biasa dalam pengumuman penetapan pemenang lelang 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025.
“Kami rasa cukup janggal dan tidak mendasar sama sekali, kami mencurigai dan menduga ada dugaan persekongkolan dan pengondisian dalam penetapan pemenang tender, karena yang diumumkan sebagai pemenang pengadaan bahan kimia PDAM kode rekening 31.06.00, dengan Pagu Anggaran :Rp. 5.286.002.020,00; Harga Perkiraan Sendiri: Rp. 2.564.491.250.00, bukan perusahaan kami, melainkan CV. Nabilah Artha Jaya,” ucap Afif, Sabtu (15/2/25).
Afif menjelaskan, dalam proses lelang, CV. Nabilah Artha Jaya itu menawar dengan harga yang cukup tinggi yakni Rp2.349.406.713,75, sementara PT. Multiusaha Baroka menawar dengan harga yang sangat rendah sekali, yakni dengan nilai Rp1.958.175.000.
Menurutnya, dokumen administrasi sudah dilengkapi semua, tapi anehnya yang menang bukan perusahaannya, melainkan kompetitor lainnya yang hanya sebagai supplier bukan produksi.
“Kami resmi tertanggal 14 Februari 2025 kemarin, telah melayangkan sanggahan atas peristiwa lelang ini, dengan mencantumkan kronologis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen. Ini lelang tidak fair, karena kami sudah melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat dan ternyata perusahan kami kalah dengan CV dengan nilai tawarnya lebih tinggi dari perusahaan kami,” ungkapnya.
Dalam surat sanggahan tersebut, kata Afif, ada 10 point sebagai bantahan dan keseriusan perusahaannya untuk mengungkap upaya ketidakterbukaan proses lelang di lingkungan Pemkab Lamongan yang syarat permainan dan terkesan tidak profesional.
“Dari 10 point sanggahan itu, yang salah satunya dianggap tidak melampirkan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar. Kami sudah membuat gambar dan atau brosur jauh sebelum kami mengikuti tender di PDAM Lamongan, hal tersebut dapat dilihat dalam COMPRO, dan sebagian dalam bentuk gambar terpisah, kami sampaikan pada saat evaluasi (hasil konsultasi hal tersebut juga dapat dilihat bahwa kami di KBLI 46651 yaitu Perusahaan Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Afif, pihaknya dianggap tidak melampirkan surat dukungan pabrik/agen/distributor berlegalisir dan stempel basah bermaterai Rp10.000, itu juga ia sanggah, karena tidak benar seperti itu, karena sejak dokumen penawaran diberikan ke Pokja PDAM Lamongan pada (25/1/2025) sudah disertakan dokumen dukungan dari pabrik.
“Selama ini kami bekerja sama, dengan perusahan besar dan berkedudukan di luar negeri, karena kebutuhan chemical yang kami butuhkan sangat banyak. Maka kami menggunakan surat dukungan dari perusahaan internasional dan itu surat dukungan sah dan resmi bisa digunakan antar negara,” beber Afif.
“Surat sanggahan ini juga saya tembuskan ke Kepala LPSE Provinsi Jatim, Kepala LPSE Pusat di Jakarta, BPKP Provinsi Jatim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuh dia.
Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan, Dandoko, saat dikonfirmasi awak media perihal alasan kenapa CV. Nabilah Artha Jaya yang muncul sebagai pemenang, bukan PT. Multiusaha Baroka yang menawar lebih rendah, Ia meminta, untuk menghubungi pihak PDAM.
“Untuk proses lelang paket tersebut bisa langsung ke Panitia Lelang di PDAM, mulai proses pengumuman lelang sampai pengumuman pemenang lelang, kepanitiaan, bukan di Pokja UKPBJ Lamongan,” ucapnya.
Sementara itu, Alfian, Kabag Teknis PDAM Lamongan sekaligus PPK, saat dikonfirmasi berkaitan hal itu, ia meminta untuk menghubungi Pokja Lelang dalam hal ini LPSE. “Untuk info lebih jelasnya yang memberitahukan Pokja Lelang, kedudukan saya sebagai PPK menerima hasil pemenang yang sudah ditetapkan Pokja,” terang Alfian.
(Edi)