JPU Ajukan Kasasi Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Sentara Kuliner Sukodadi Lamongan

oleh : -
JPU Ajukan Kasasi Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Sentara Kuliner Sukodadi Lamongan
Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan, Akhmad Reza Indrawan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur ) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap 3 terdakwa Rudi Yuswanto, Hendro Susatyo, Farid Riza Maulana, perkara korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS).

"Kami mengajukan kasasi, putusannya sama kayak yang sebelumnya, masih sama amarnya dengan yang banding, terkait salah menerapkan hukum uang pengganti kerugian negara sama barang bukti," kata JPU, Akhmad Reza Indrawan, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, pihaknya mengajukan kasasi terkait uang pengganti kerugian negaranya yang berbeda pendapat dengan majelis hakim. "Ada perbedaan penjatuhan pidana uang pengganti sama barang bukti yang berbeda tuntutannya dengan tuntutan. Makanya kami ajukan kasasi," ucap.Reza sapaan akrabnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan sidang putusan pada Senin 9 Desember 2024 majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tengah memvonis 4 terdakwa diantaranya H. Sutaryono dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, uang pengganti Rp. 200.800.000.

Rudi Yuswanto, pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, uang pengganti Rp 6.500.000 yang dikompensasikan dari uang sejumlah Rp7.500.000 yang telah terdakwa kembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sisa uang sejumlah Rp1.000.000 dikembalikan ke terdakwa.

Ir. Hendro Susatyo dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Uang pengganti Rp 6.500.000 yang dikompensasikan dari barang bukti nomor 161 yaitu uang sejumlah Rp 7.500.000 yang telah terdakwa kembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sisa uang sejumlah Rp1.000.000 dikembalikan ke terdakwa.

Selanjutnya, Farid Riza Maulana pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, uang pengganti Rp 30 juta yang dikompensasikan dari barang bukti nomor 160 yaitu uang sejumlah Rp 30 juta.

JPU menuntut empat terdakwa perkara korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) dengan tuntutan berbeda. Tuntutan tertinggi diberikan kepada Rudi Yuswanto sebagai Direktur BUMDes. Dia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, uang kembali Rp 345 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Selanjutnya, Sutariono, mantan Kepala Desa Sukodadi, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, uang kembalian Rp 200 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Hendro Budi sebagai bendahara BUMDes dikenakan tuntutan 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, uang kembali Rp 7,5 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara, Farid Rizal Maulana sebagai Sekdes Sukodadi, dikenakan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, serta uang kembali Rp 30 juta subsider 9 bulan.

(Edi)

banner 400x130
Paralegal