Gerakan Stop Pernikahan Dini di Surabaya, PIJAR dan BKKBN Jatim Edukasi Pelajar Cegah Janda Usia Sekolah

oleh : -
Gerakan Stop Pernikahan Dini di Surabaya, PIJAR dan BKKBN Jatim Edukasi Pelajar Cegah Janda Usia Sekolah
PIJAR dan BKKBN Jatim Gaungkan Gerakan “Stop Pernikahan Dini” di Sekolah Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) — Suara tegas pencegahan pernikahan dini kembali menggema dari lingkungan pendidikan. Ketua Pokja Instan Jurnalistik Keluarga Berencana (PIJAR), Tunggal Teja Asmara, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus hadir di kalangan pelajar melalui kegiatan bertajuk “Stop Pernikahan Dini agar Tidak Menjadi JUS (Janda Usia Sekolah)”.

Gerakan edukatif tersebut merupakan kolaborasi antara PIJAR dan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jawa Timur, yang terus mengampanyekan kesadaran remaja akan bahaya menikah di usia muda.

Momentum Hari Pahlawan, 10 November 2025, menjadi waktu simbolik untuk menggelar kegiatan ini di SMAN 19 Surabaya, menghidupkan semangat perjuangan melalui aksi nyata di bidang sosial dan pendidikan.

“Melalui kegiatan go to school ini, kami ingin mengedukasi para pelajar agar memahami bahaya dan dampak dari pernikahan dini. Dengan jargon ‘STOP Pernikahan Dini: Wujudkan Generasi Muda yang Sehat, Cerdas, dan Berdaya’, kami berharap anak-anak muda mampu melindungi masa depan mereka,” ujar Tunggal Teja Asmara, jurnalis duta.co, Sabtu (8/11/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kemendukbangga/BKKBN Jatim yang terus memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan PIJAR.
“Kami, para jurnalis yang peduli terhadap program Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, ikut menjalankan cita-cita besar Presiden Prabowo Subianto untuk membangun generasi Indonesia yang kuat dan berdaya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tunggal menekankan bahwa edukasi tentang bahaya pernikahan usia dini merupakan tanggung jawab bersama, terutama pemerintah daerah.
“Seharusnya ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk terus memberikan edukasi melalui perangkat pemerintahan agar perempuan di bawah umur terlindungi dan tidak terjerumus dalam masalah sosial,” tegasnya.

Langkah edukatif PIJAR selaras dengan hasil positif sejumlah data pemerintah. Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, angka perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun terus menurun dari 10,44 persen (2021) menjadi 9,46 persen (2022) dan kembali turun menjadi 8,86 persen (2023).

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) di Jawa Timur: dari 17.151 kasus (2021) menjadi 15.095 kasus (2022), dan turun lagi menjadi 12.334 kasus (2023).

Penurunan ini tak lepas dari implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak yang ditandatangani pada 18 Januari 2021.

Di tingkat kota, Pemerintah Kota Surabaya juga mencatat keberhasilan signifikan dengan menekan angka dispensasi kawin hingga 61,63 persen pada 2024. Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kepada Tim Juri Kinerja Pencegahan dan Perkawinan Anak (PPA) Award, secara daring pada Kamis (12/6/2025).

“Melihat capaian positif itu, kami dari PIJAR merasa perlu turut mendukung upaya pemerintah melalui kegiatan edukatif di sekolah. Kami ingin siswa-siswi paham bahwa pernikahan dini bisa berakibat fatal, mulai dari risiko stunting hingga ancaman bagi keselamatan ibu dan bayi,” pungkas Tunggal Teja Asmara.(**)

banner 400x130
banner 728x90