Arsip Dijual Oknum Pengawai Kecamatan, Arpusda dan Polres Lamongan Segera Tindak Lanjuti

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan merespons terkait adanya arsip dokumen pemerintah yang dijual kiloan oleh salah satu pegawai kecamatan ke tempat rongsokan.
“Jika ada pemusnahan dokumen dari OPD tanpa prosedur sesuai perundangan yang berlaku, itu menjadi tanggung jawab OPD tersebut. Karena pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip,” ujar Kepala Dinas Arpusda Kabupaten Lamongan, drg. Fida Nuraida, dihubungi, Selasa (11/2/25).
Selain itu, kata Fida, Arpusda Lamongan setiap tahun juga sudah melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kearsipan ke seluruh perangkat daerah di Lamongan.
“Bahkan kita sudah melakukan pendampingan pemusnahan arsip ke beberapa OPD. Dan kita selalu membuka diri jika ada OPD yang mau pendampingan melakukan pemusnahan arsipnya,” ucap dia.
Fida menjelaskan, dalam pemusnahan arsip dokumen memang wajib ada prosedurnya, bahkan harus ada persetujuan dari bupati juga, disamping ada tim penilai khusus.
“Dalam pemusnahannya pun juga harus dicacah, dibakar atau dibuat bubur kertas, tidak diperbolehkan menjual langsung seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, saat dimintai tanggapan perihal adanya arsip pemerintahan yang dijual kiloan ke tempat rongsokan oleh oknum pegawai kecamatan, ia menyatakan, akan segera menindaklanjuti.
“Terima kasih infonya. Kita akan tindaklanjuti mas, dan kita akan melaksanakan rangkaian penyelidikan,” ujar AKP Rizky singkat. ( Edi )