Aroma Tak Sedap Atas Raibnya Pohon Milik Dinas PU CKPP Pemkab Banyuwangi

oleh : -
Aroma Tak Sedap Atas Raibnya Pohon Milik Dinas PU CKPP Pemkab Banyuwangi
(Kiri) Permohonan Penebangan Pohon dan Izin Penebangan Pohon

KABUPATEN BANYUWANGI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Hilangnya beberapa kayu yang dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU CKPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menjadi tanda tanya besar, pasalnya kayu - kayu tersebut hilang atau dipotong oleh orang tanpa diketahui oleh pihak Dinas PU CKPP Pemkab Banyuwangi.

Di lapanganan ditemukan beberapa tunggak kayu yang terpotong dengan diameter besar diantaranya Tunggak tersebut ada kayu mahoni, kayu trembesi, kayu sono keling dan kayu Jabon yang sudah ditebang atau dipotong.

Kepala Desa Kenjo, Ahmad Sofyanto saat ditemui mengatakan terkait kayu - kayu tersebut bukan milik Desa melainkan milik Pemkab Banyuwangi, yaitu: PU CKPP. "Kita kemarin memang mengajukan kepada pihak PU CKPP untuk pemotongan kayu sebanyak 7 pohon diantaranya 2 pohon kayu trembesi dan 5 pohon kayu mahoni, untuk pelebaran jalan,"ujar Ahmad Sofyanto.

Tapi pihak PU CKPP hanya menyetujui 3 pohon saja yaitu pohon mahoni dan trembesi. "Hanya 3 pohon yang disetujui oleh Dinas PU CKPP dan tiba kayu sudah ditebang,"tambah Ahmad Sofyanto.

Masih kata Sofyan, saat penebangan kayu tersebut kita sempat menegur pihak penebang pohon kenapa tidak berkordinasi dulu dengan pihak Pemerintah Desa.

"Di lokasi terlihat juga ada pihak PU CKPP dan beberapa orang karena sudah ada pihak dinas jadi kita tinggal mas,"beber Ahmad Sofyanto.

Kepala Dinas PU CKPP Pemkab Banyuwangi, Suyanto Waspodo Tondo Wicaksono saat dikonfirmasi melalui pesan What's App. "Langsung konfirmasi ke bidang aja yang lebih paham,"balas Suyanto Waspodo Tondo Wicaksono.

Sementara itu Kabid Bina Marga PU CKPP Pemkab Banyuwangi, Bayu saat ditemui mengatakan terkait permasalahan kayu - kayu itu pihak Desa mengajukan kepada kita untuk dilakukan pemotongan.

"Memang ada pengajuan dari pihak Desa untuk pemotongan kayu - kayu tersebut dengan nomor pengajuan pada tanggal 25 November 2024 dengan no surat 700/45/429.503.09/2024 sebanyak 2 pohon trembesi dan 5 pohon mahoni," jelas Bayu.

Sesuai surat permohonan pemotongan yang dilayangkan oleh pihak Desa Kenjo tersebut kita pihak PU hanya menyetujui penebangan pohon sebanyak 3 saja. "Yaitu, 1 pohon mahoni dan 2 pohon trembesi dengan surat balasan 621.12/2925/429.115/2024, yang keluar pada tanggal 29 November 2024," tambah Bayu.

Masih kata Bayu, padahal dalam surat tersebut sudah diterangkan terkait kayu - kayu itu diserahkan kepada pihak PU. "Sampai sekarang pihak kita tidak tahu dimana kayu - kayu tersebut dan malah terjadi penebangan tidak sesuai pengajuan yang 3 pohon yang disetujui dan kita sudah perintahkan kepada anggota untuk mempertanyakan dan cek lokasi,"tutup Bayu. (gus, dod/red)

banner 400x130
Paralegal