Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Swinger Party Dan Penyebaran Konten Pornografi Via Telegram

oleh : -
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Swinger Party Dan Penyebaran Konten Pornografi Via Telegram
banner 970x250

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram. Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap terkait kasus ini.

Dirres Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu mengatakan pelaku menyebarkan ribuan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

"Jadi, usianya jika kami perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa," kata Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Dari ribuan video porno yang ditemukan dalam grup Telegram tersebut, polisi mengidentifikasi 689 konten melibatkan anak di bawah umur.

"Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan," ujarnya.

Pelaku Untung dari Member Grup Telegram

Roberto menjelaskan, para member grup Telegram itu diharuskan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk periode tiga bulan. Pelaku diketahui menjalankan aksinya selama setahun terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member, dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun," ucap Roberto.

RYS ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan konten pornografi sebagai barang bukti.

RYS kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi Bongkar Swinger Party di Bali dan Jakarta

Dalam kasus lain, Ditres Siber Polda Metro Jaya juga mengungkap praktik pesta seks bertukar pasangan atau swinger party yang digelar di Bali dan Jakarta. Polisi menggunakan teknik penyamaran atau undercover untuk membongkar kasus tersebut.

"Kami masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi member. Situs ini awalnya gratis, tapi kemudian digunakan sebagai sarana bertemu dan bertukar pasangan," kata Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di kawasan Badung, Bali. Keduanya diketahui mempromosikan ajakan pesta seks melalui situs tersebut. Tak hanya itu, mereka juga merekam dan menjual video pesta seks tanpa izin peserta.

"Pesta seks bertukar pasangan ini sudah digelar sebanyak 10 kali," ujar Roberto.

Pasangan suami istri tersebut kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus-kasus ini untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa.

M.NUR

banner 400x130
Paralegal