Proyek Rumah Pompa di Tegalsari Tuban, Ditangarai Sarat Bisnis
KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Menyoal sebuah program Pompanisasi dari Kementrian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang saat ini santer menuai sorotan publik.
Pasalnya banyak publik menilai, program yang bersumber dari APBN tahun 2024 itu ditenggarai hanya dijadikan ajang bisnis oleh oknum tertentu.
Misalnya seperti Program Pompanisasi yang menyasar kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Tegalsari, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban ini.
Secara kasat mata terlihat perbandingan antara nilai pagu anggaran sebesar Rp 120 jutaan dengan realisasi pembangunan item rumah pompa yang ada, semakin menguatkan adanya dugaan mark-up yang tentunya berpengaruh pada kualitas bangunan nantinya.
Seperti ungkapan seorang warga setempat ini, bangunan rumah pompa yang ada dinilai terlalu kecil atau tidak sebanding dengan besaran anggaran yang digelontorkan.
"Dengan nilai bangunan dan anggaran jelas tidak sesuai, bangunan 2x3 dengan anggaran ratusan juta," ungkapnya kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, warga setempat itu juga mengatakan, proyek rumah pompa Desa Tegalsari sebenarnya dibawah tanggung jawab ketua Gapoktan yang bernama Barno, namun Barno saat itu tidak bersedia mengerjakan, sehingga akhrinya kegiatan pembangunan diambil alih oleh pelaksana yang bernama Julianto.
"Ketua gapoktanya bernama Barno, saat mendapatkan proyek rumah pompa ia tidak mau ngerjakan dan ahkirnya diambil alih oleh Julianto," imbuhnya.
Sementara itu, pelaksana proyek bangunan rumah pompa Desa Tegalsari, Julianto saat terkonfirmasi oleh www/beritakeadilan.com terkait semua hal diatas, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban yang spesifik dan mengalihkan tema konfirmasi.
"Posisi dimana ? ayo ngopi. Sampean konfirmasi ke dinas saja, saya ngerjakannya berdasarkan RAB yang dikasih dinas," terangnya melalui pesan WhatsApp (WA).
Ironisnya lagi, dilokasi proyek rumah pompa Desa Tegalsari juga tidak terlihat adanya papan informasi pekerjaan (KIP). Jelas-jelas pelaksana proyek sudah menabrak peraturan yang telah ditentukan. Dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Reporter: (Iwan)