Merasa Menjadi Korban Tipu Gelap, Pengusaha Blitar Segera Laporkan Oknum Polsek Lodoyo Timur ke Propam Polda Jatim
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Seorang pengusaha bernama Rindang Setyowati bersama Suaminya Purwanto berencana segera melaporkan oknum Polsek Lodoyo Timur, berinisial PB ke Propam Polda Jawa Timur (Jatim). Pasangan suami istri (pasutri) ini menyebut oknum perwira polisi ini diduga telah melakukan penggelapan atau penipuan uang modal usaha yang dipinjam melalui perantaranya berinisial SP warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar sebesar Rp.110.000.000.
"Kami menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan. Kami segera melaporkan perkara ini ke Propam Polda Jatim. Karena satu dari dua terlapor oknum anggota Polsek Lodoyo berinisial PB," terang Rindang bersama Purwanto, Sabtu (04/01/2025).
Informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com menyebutkan, Dalam Nota kesepakatan awal selama menggunakan modal usaha dari Rindang. Lalu, Rindang mendapat fee jasa bagi hasil sebesar Rp.6.000.000,- setiap bulannya. Namun itu hanya berlangsung selama 8 (delapan) bulan. Selanjutnya sudah tidak ada lagi pembagian fee jasa. Kedua terlapor ini salah satunya anggota Polsek yang dipercaya biasa menyuplai bahan pakan ternak di peternakan milik PT Greenfields yang beralamat di Wlingi. Jadi kasus ini sudah sejak 2021 lalu. "Kami sudah menghubungi terlapor, tapi tidak ada iktikad baik. Padahal kerugian mencapai Rp 110.000.000," jelas Rindang.
"SP sebagai sopir truk, selama ini dipercaya sebagai tim penyuplai bahan pakan ternak milik PT Greenfields. SP inilah yang meminjam uang untuk modal usaha kepada Rindang kami. Meskipun pada akhirnya uang modal usaha yang diterima diserahkan kepada oknum polisi PB yang juga menjadi kepercayaan PT. Greenfields sebagai penyuplai bahan pakan ternak, karena anggota yang bersangkutan anggota polisi aktif. Saat itu kami percaya dana hasil pengiriman Bahan Pakan Ternak yang dikirim ke PT Greenfields tak akan digelapkan.," ungkap Rindang.
Masih Rindang, dirinya percaya kalau mereka ini tidak akan melakukan penipuan karena SP meyakinkan bahwa PB anggota polri aktif.
"Ternyata pengakuan SP, dia menyerahkan uang kepada PB dan SP lepas tangan karena tidak pernah menggunakan uang modal usaha tersebut," kata Rindang.
Sementara itu, SP warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko saat dikonfirmasi Sabtu (04/01/2025) dirumahnya, membenarkan kejadian tersebut.
Namun menurut SP, semua uang modal usaha hasil pinjaman dari Rindang sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 4 Juni 2021 tersebut langsung diserahkan kepada PB.
"Sedangkan uang modal usaha sebesar Rp 20.000.000 dari Bu Rindang sudah saya kembalikan. Untuk uang modal usaha sebesar Rp 10.000.000 memang belum saya kembalikan," jelas SP.
SP menambahkan bahwa dirinya juga korban dari PB karena semua uang sudah diserahkan kepada PB. "Uang hasil usaha dari PB ditransfer ke rekening milik KT (istrinya, red) sebesar Rp 6.000.000,- selanjutnya SP membagikan ke rekening pak Negro sebesar Rp 2.700.000,ke rekening Bu rindang sebesar Rp 3.750.000. Kalau pihak Bu Rindang meminta balik modal usaha yang dipinjamkan kepadan saya. Jelas saya menolak karena uang tersebut yang menggunakan selama ini PB, " jelas SP.
Sementara di tempat terpisah, PB saat hendak dikonfirmasi di Polsek Lodoyo Timur tidak ditempat. "Dihubungi via ponselnya pun PB tidak merespon sampai berita ini dinaikkan. (R_win)