Gegara Berstatus Non Aktif, Ratusan Koperasi Segera Dibubarkan Dinkop Pemkab Tulungagung
KABUPATEN TULUNGAGUNG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Ratusan koperasi di Kabupaten Tulungagung saat ini tengah diproses pembubaran oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Pembubaran ratusan koperasi di Kabupaten Tulungagung ini dilakukan lantaran diduga tidak melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.
Kepala Dinkop-UM Pemkab Tulungagung, Slamet Sunarto mengatakan, saat ini tengah memproses pembubaran ratusan koperasi di Kabupaten Tulungagung.
Pembubaran koperasi ini nantinya akan dilakukan tim penyelesaian pembubaran yang tengah dibentuk Dinkop-UM Pemkab Tulungagung.
Diketahui, setidaknya ada sebanyak 201 koperasi di Kabupaten Tulungagung yang tengah diproses untuk dilakukan pembubaran oleh Dinkop-UM Pemkab Tulungagung.
Pembubaran ratusan koperasi di Tulungagung itu juga berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia (RI) yang memang kondisinya harus segera dibubarkan.
"Sebenarnya kami terpaksa harus membubarkan 201 koperasi di Tulungagung ini, mengingat pemerintah saat ini sedang berupaya mengembalikan marwah koperasi. Namun memang kondisi ratusan koperasi itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi," kata Slamet Sunarto, Jum'at (03/01/2025).
Alasan pembubaran koperasi itu, lanjut Slamet, dilakukan lantaran kondisi ratusan koperasi tersebut sudah tidak melakukan aktivitas perkoperasian dalam bentuk apapun.
Hal ini bisa dikatakan jika kondisi ratusan koperasi tersebut sudah nonaktif dimana sudah tidak ada lagi pengurus untuk menjalankan koperasi tersebut.
Diketahui, mayoritas dari ratusan koperasi tersebut memang sudah berdiri sejak lama dimana mayoritasnya didirikan sejak Menteri Koperasi RI dijabat Adi Sasono pada 1998 silam.
Saking lamanya koperasi itu berdiri, pengurus koperasi itu sudah meninggal dunia dan tidak ada yang meneruskan koperasi itu.
"Statusnya memang sudah non aktif, dimana koperasi-koperasi tersebut sudah ditinggalkan oleh pengurusnya dan tidak ada yang meneruskan kepengurusan koperasi tersebut," ungkap Slamet Sunarto.
Proses pembubaran kolerasi itu, jelas Slamet, dilakukan dengan penilaian secara administrasi terkait aktivitas koperasi tersebut yang dilakukan oleh Tim Pembubaran.
Selain itu, pihaknya juga harus menggandeng instansi terkait seperti Kepala Desa dan kepolisian di tempat koperasi itu berdiri.
Nantinya, instansi-instansi itu diperlukan untuk memberikan penilaian terkait kondisi yang tengah dialami oleh ratusan koperasi tersebut, yang kemudian dokumen penilaian itu akan diserahkan ke Kemenkop RI untuk persetujuan pembubaran.
Proses ini tentunya dilakukan satu persatu sesuai jumlah koperasi yang akan dibubarkan.
"Kami tidak tahu kapan proses ini akan selesai, karena memang sepertinya akan sangat lama dimana proses penilaian ini dilakukan satu persatu sejumlah koperasi yang akan dibubarkan. Proses pembubaran koperasi ini tidak bisa terburu-buru karena menghindari proses gugatan secara hukum," pungkas Slamet Sunarto.
(R_win)